MINUT — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) gelar sidang sengketa antara Pemohon Partai Nasdem, Hanura dan PSI dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut usai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif Minut, Kamis (24/8/2023).
Dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Minut Rocky Ambar SH MH, didampingi Kordiv Waldy Mokodompit, Kasek Michael Polii, dihadiri Termohon Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, Anggota Risky Pogaga, Ireine Bujung, Yardi Harun, dan Ibnu Dali dan Pemohon Partai Nasdem, Hanura dan PSI.
Ketua Bawaslu Kabupaten Minut Rocky Ambar SH MH saat dikonfirmasi mengatakan hasil mediasi KPU sebagai termohon mengabulkan permohonan
“Partai Hanura dan PSI dalam permohonan sengketa memenuhi syarat formil dan materil sehingga termohon yakni KPU mengabulkan permohonan pemohon. Sedangkan untuk Partai Nasdem tidak dapat diregistrasi / ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Ambar.(Ria)