Sengketa Partai Nasdem Ditolak. Bawaslu: Hanura dan PSI Diterima

oleh -490 Dilihat

MINUT — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) gelar sidang sengketa antara Pemohon Partai Nasdem, Hanura dan PSI dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut usai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif Minut, Kamis (24/8/2023).

Dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Minut Rocky Ambar SH MH, didampingi Kordiv Waldy Mokodompit, Kasek Michael Polii, dihadiri Termohon Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, Anggota Risky Pogaga, Ireine Bujung, Yardi Harun, dan Ibnu Dali dan Pemohon Partai Nasdem, Hanura dan PSI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Minut Rocky Ambar SH MH saat dikonfirmasi mengatakan hasil mediasi KPU sebagai termohon mengabulkan permohonan

Baca juga:  Wakili Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi Hadiri Jalan Sehat Kampanye Kerukunan Kanwil Kemenag

“Partai Hanura dan PSI dalam permohonan sengketa memenuhi syarat formil dan materil sehingga termohon yakni KPU mengabulkan permohonan pemohon. Sedangkan untuk Partai Nasdem tidak dapat diregistrasi / ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Ambar.(Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.