BOLMUT – Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Oknum Sangadi Desa Biontong, Ferdi Pontoh Kembali mencuat.
Oknum Sangadi tersebut diduga telah menyalahgunakan anggaran ADD tahun anggaran 2019 untuk kegiatan pembangunan rumah layak huni sebanyak 10 unit dan kegiatan pembangunan 9 sembilan unit jamban di anggaran ADD tahun 2022, dengan total anggaran sekira 500 juta lebih.
Menurut sumber yang juga menjadi penerima manfaat, pembangunan rumah layak huni tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, begitu juga dengan pembuatan jamban, yang sampai saat ini tak bisa digunakan/dimanfaatkan.
“Untuk pembangunan Rumah Layak Huni, tidak mengacu pada RAB, sehingga tidak selesai 100 persen. Kondisi rumah tersebut tidak diplester, jadi otomotis tidak juga di cat,” kata Ali Mamelas, watrga Desa Biontang 1 sebagai penerima manfaat.
Senada dengan Ali Mamelas, Bapak Angki warga Desa Biontang 1 juga mengeluhkan mengenai pekerjaan pembangunan jamban. Menurutnya, jamban yang dibuat tak bisa digunakan, karena pekerjaanyanya tidak selesai.
“Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Biontang hanya mengantarkan klosetnya saja, tapi tidak dikerjakan sama sekali. Demikian pula dengan septi tank-nya, pasangannya hanya naik kira kira 50 cm dari dasar galian, dan sampai hari ini penutup atasnya tidak juga dibuat, sehingga kami menggunakan papan sebagai penutup,” jelas Angki.
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Bolmut, Yasser Samahati SH terkait laporan masyarakat tersebut, mengatakan bahwa berlas laporan dari masyarakt yang sudah masuk ke Kejari Bolmut, telah disampaikan ke pihak Inspektorat Kabupaten Bolmut untuk ditindaklanjuti.
“Jadi, pihak Kejaksaan tidak dengan serta marta menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Sebab, antara Kejari dan Inspektorat daerah sudah ada MoU mengenai penanganan masalah-masalah seperti ini.Nanti kalau ada hasil laporan dari Inspektorat yang mengindikasikan telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara yang berakibat telah merugikan negara, barulah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. Jadi kami sangat mengharapkan adanya keseriusan dari pihak Inspektorat Daerah dalam penanganan masalah tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Bolmut, Yasser Samahati SH.
Terpisah, Ketua tim pemeriksaa Lelly Fatlun Tombinawa inspektur pembantu wilayah II inspektorat, yang menangani pemeriksaan wilayah Sangkub Bolangitang timur dan Pinogaluman, mengatakan jika Tim investigasi dari Inspektorat Bolmut belum turun memeriksa di Desa Biontang 1, yang sudah dilakukan baru sebatas pemeriksaan administrasi.
“Waktu kami sangat terbatas, dan kami tak punya teknisi sebagai Tim ahli pemeriksa. Jadi, Tim investigasi dari Inspektorat Bolmut belum turun memeriksa di Desa Biontang 1, yang sudah dilakukan baru sebatas pemeriksaan administrasi saja,” kata Lelly.
(Andang Ponamon)