TOMOHON-Pengelolaan sampah di setiap daerah harus dilakukan dengan tepat.
“Jika salah kelola pasti berdampak bencana,” ujar Anggota DPRD Tomohon Julianita Sheidy Chyntia Wongkar B.Bus M.Comm ketika menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Pengelolaan Sampah.
Chyntia Wongkar mengatakan, sebuah peristiwa bencana pernah terjadi di Indonesia karena salah pengelolaan sampah.
Tepatnya di TPA Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
TPA yang jadi tempat pembuangan sampah warga Bandung Raya tersebut meledak dan kemudian longsor. Longsoran sampah mengubur Kampung Pojok dan Cilimus.
Akibatnya, 157 orang tewas tertimbun sampah. Tragedi itu terjadi pada 21 Februari 2005 lalu.
“Karenanya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tomohon ingin menjadi bagian penting hadirnya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah,” sebut Anggota Komisi III DPRD Tomohon ini.
Srikandi Banteng yang vokal memperjuangkan aspirasi rakyat Tomohon ini menambahkan, bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan bertambahnya volume dan jenis sampah.
“Hadirnya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, pastinya menopang visi dan misi Wali Kota Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih,” tandas Chyntia Wongkar yang digadang-gadang maju sebagai Anggota DPRD Sulawesi Utara dari Daerah Pemilihan Tomohon-Minahasa pada Pileg 2024 nanti.
Di kesempatan Kamis (13/7/2023), Chyntia Wongkar memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Kinilow, Kelurahan Kinilow Satu, dan Kelurahan Kakaskasen Satu. Sosialisasi Ranperda digelar di Rumah Makan Heng Mien Tomohon.
(vhp)