Bangun Jalan Usaha Tani, Sangadi Desa Toruakat Diduga Rusak DAS Sungai Pusian

oleh -1822 Dilihat
PENGRUSAKAN LINGKUNGAN: Alat berat yang digunakan untuk mengeruk material dari Sungai Pusian tanpa memegang surat izin.

BOLMONG – Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani yang berlokasi di Desa Toruakat Dusun 6 Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diduga merusak DAS Sungai Pusian. Sangadi (Kepala Desa) Toruakat, Tomi Mokobela sebagai kuasa pengguna anggaran Dana Desa untuk Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani ini diduga dengan sengaja memerintahkan agar mengeruk material untuk pembangunan proyek tersebut dari DAS Sungai Pusian dengan menggunakan alat berat (Escavator) tanpa memiliki surat izin.

Sangadi Desa Toruakat, Tomi Mokobela saat dihubungi media ini untuk dikonfirmasi terkait kegiatan pengerukan tersebut, bersikeras jika pengambilan material dengan menggunakan escavator di DAS Sungai Pusian tidak melanggar aturan karena Sungai Pusian merupakan Aset Desa Toruakat.

“ Sungai Pusian inikan aset Desa Toruakat, apa salahnya jika material untuk Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani ini diambil dari situ?,” tegas Tomi.

Sangadi (Kepala Desa) Desa Toruakat, Tomi Mokobela.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Pemkab Bolmong, Yahya Fahsa saat dilaporkan terkait kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan penggalian/pengambilan material di sungai, baik itu batuan, sirtu dan sebagainya, haruslah memiliki izin.

“Kegiatan Pengerukan material di sungai, baik itu batuan, sirtu dan sebagainya harus memiliki izin. Begitu juga dari sisi lingkungan hidup, untuk kegiatan eksplorasi diwajibkan mengurus dokumen lingkungan berupa UKL UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) sebagai dasar untuk acuan bagaimana mengelola lingkungan hidup agar supaya kegiatan yang dilakukan dapat diminimalisasi dampaknya. Begitu juga saat pelaku usaha dapat IUP Eksploitasi wajib untuk membuat dokumen lingkungan yang sama,” jelas Yahya.

Baca juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas Di Malam Hari, Patroli Presisi Polres Bolmong Terus Intensifkan Patroli KRYD

Kepala Dinas LH  Pemkab Bolmong juga dengan keras menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh  Sangadi Desa Toruakat, Tomi Mokobela sudah melanggar aturan jika tak memiliki izin, dan akan ada Tim dari DLH Kabupaten Bolmong yang akan turun mengecek perizinan dan kegiatan pengerukan tersebut.

“Kalau tak memiliki izin, sudah pasti melanggar aturan. Akan ada Tim dari DLH yang akan turun mengecek kegiatan tersebut. Akan dipastikan jika mereka memiliki izin untuk eksplorasi material di Sungai Pusian,” tegas

Terpisah, DPW Sulut Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Hanny Manumpil saat dikonfirmasikan terkait kejadian ini menyatakan jika statemen dari Sangadi Desa Toruakat, Tomi Mokobela terkait kepemilikan Sungai Pusian sebagai aset Desa Toruakat, sangatlah keliru karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.

“Sangadi Desa Toruakat, Tomi Mokobela sangat keliru pernyataannya, karena sungai itu dikuasai oleh negara dan Menteri sebagai pemegang wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 Tentang Sungai pada Bab II mengenai Panguasaan Sungai, di Pasal 3 menyatakan, (1) Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah, dan (2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri,” urai Ketua JPKP DPW Sulut.

Baca juga:  Perpisahan SDN 2 Dumoga Berlangsung Dengan Baik,Rasa Haru Dan Tangispun Terlihat Pada Beberapa Guru Yang Menggambarkan Suka Cita Mereka

Jadi lanjutnya, tindakan Sangadi Desa Toruakat, Tomi Mokobela saat melakukan pengerukan material di Sungai Pusian yang tak berizin, merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana atas pengrusakan alam.

“Tindakan Sangadi Desa Toruakat bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat (1), yakni “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Ketua JPKP DPW Sulut Hanny Manumpil.

 

(Ronal)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.