Pengumuman 5 Besar Anggota KPU Tanpa Tandatangan. Poluan: Itu Belum Resmi

oleh -1183 Dilihat

MANADO — Beredarnya Pengumuman 5 besar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 7 kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) periode 2023 – 2028 tidak dibenarkan KPU Provinsi Sulut.

Senin (26/6/2023), Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan SPd MAP saat dikonfirmasi mengatakan pengumuman tersebut tidak resmi karena belum ada tanda tangan Ketua KPU RI.

“Pengumuman itu belum ditandatangani Ketua KPU RI. Kami juga belum mendapat pemberitahuan dari KPU RI,” kata Poluan.

Saat ditanya apakah nama-nama di draf tersebut yang akan ditanda tangani oleh KPU RI, Poluan mengungkapkan pihaknya tidak ada kewenangan untuk menjawab hal tersebut. “Itu sepenuhnya adalah kewenangan KPU RI. Kami hanya menjalankan perintah KPU RI jika dimandatkan, dan tentunya sesuai aturan. Contohnya dalam pelaksanaan FPT. Itu karena mandat dari KPU RI,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Pimpinan Bawaslu Sulut ini mengungkapkan, sesuai jadwal direncanakan Rabu 27 Juni 2023 pelantikan anggota KPU 7 kabupaten/kota tersebut. “Jadi kemungkinan bisa hari ini atau besok pengumuman resmi dari KPU RI,” kunci Poluan.(Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.