MANADO-Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado Dr Ferry Liando mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah institusi politik yang bertugas menjadi penjaga dan pelindung rakyat.
Karena DPRD itu dipilih langsung oleh rakyat maka semua tindakan atau sikap politiknya harus sesuai atau atas nama rakyat.
Sehingga dalam menjalankan tugas itu maka masing-masing anggota DPRD itu harus diikat dengan kode etik.
“Yang mengikat DPRD itu tak cukup jika hanya etik tapi penting juga dengan kode etik,” sebut Ferry Liando.
Jika hanya etik maka tidak ada standar pengukuruan. Cara pandang etik sangat berbeda-beda, sebab masing-masing orang karena latar belakang adat dan etnik yang tidak sama.
Etik tidak harus mengandung konsekuensi hukum karena soal keyakinan dan kebiasaan.
Tapi kode etik harus dipatuhi oleh semua anggita karena mengandung konsekuensi hukum. Kode etik merupakan kompas bagi semua anggota DPRD agar tidak tersesat dan merupakan alat pandu agar mencapai tujuan.
Cuma saja, sambung Ferry Liando, poin-poin kode etik yang akan disepakati tidak akan sulit. Namun yang sulit itu adalah penegakannya. Jangan sampai kode etik hanya dikalahkan oleh kode politik.
“Saya usul, harusnya penegak kode etik DPRD harus dari eksternal. Jika internal bisa kompromi politik tinggi,” tandasnya.
(vhp)