MANADO-Setelah dinyatakan lulus akreditasi Uji Kompetensi (UKOM), RSUP Prof Dr RD Kandou Manado resmi sebagai unit penyelenggara UKOM bagi tenaga kesehatan (Nakes).
Perihal itu dikuatkan dengan turunnya Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
SK tersebut diserahkan kepada Direktur Utama RSUP Kandou Manado Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD disela memimpin apel bersama.
SK diserahkan oleh Direktur SPU Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes, dan disaksikan Direktur PMKP dr Jehezkiel Panjaitan SH MARS, dan Plt Direktur PKB Frets Melope SE MSi.
Sesuai regulasi maka RSUP Prof Kandou sudah bisa menyelenggarakan UKOM yang pesertanya dari instansi lain. Sehingga dalam proses pengurusan kenaikan pangkat berjenjang, seorang ASN tidak perlu lagi ke luar daerah untuk mengikuti UKOM.
Di sisi lain, Dirut Jimmy Panelewen sampaikan dengan waktu yang terus bergulir dan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan di RSUP Kandou tentunya banyak tugas dari pimpinan dan tuntutan masyarakat yang harus segera diselesaikan.
(vhp)