Bohongi Penjabat Bupati, Harikatang Lecehkan dr Rinny Tamuntuan

oleh -2364 Dilihat
Kepala Dinas Kominfo Siefried Harikatang.

TAHUNA – Pejabat di jajaran Pemerintahan Kabupaten Sangihe kian merusak citra pimpinan daerah dr Rinny Tamuntuan. Bahkan tak tanggung-tanggung sejumlah pejabat dimaksud justru secara terang-terangan berbohong di hadapan Penjabat Bupati Sangihe.

Seperti halnya yang dilakukan Kepala Dinas Kominfo Siefried Harikatang. Pasalnya pada pelaksanaan dialog bersama insan pers belum lama ini di Rumah Kopi Vania. Di mana dalam kesempatan tersebut Harikatang diberikan kesempatan itu menyatakan bahwa perjalanan Dinas Kominfo hanya seratus lima puluh juta rupiah.

“Perjalanan Dinas Kominfo hanya seratus lima puluh juta lebih”, ungkapnya dihadapan insan pers dan Penjabat Bupati Sangihr dr Rinny Tamuntuan.

Baca juga:  Kapolres Sangihe Bagikan Baksos Buruh Bagasi dan TKBM Pelabuhan Tahuna

Ketika muncul sanggahan terkait biaya perjalanan dinas tersebut yang nyatanya dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) TA 2023 nominal perjalanan Dinas Kominfo adalah Rp 250 juta, Harikatang justru menunjukkan gestur tubuh kaget dan diam.

Namun usai pertemuan tersebut di lingkup Kantor Dinas Kominfo Harikatang justru mempertanyakan kepada sejumlah staffnya di kantor kenapa insan pers justru secara mendetail mengetahui jumlah perjalanan dinas sesuai dengan RKA.

Menyikapi hal ini Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Harikatang ini adalah bentuk pelecehan kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan.

Baca juga:  Bangun Lapak Babi di Kawasan Mangrove, Pemerintahan TuAri Diduga Langgar Perda RTRW

“Jelas ini pelecehan dan pembohongan publik. Dihadapan Bupati saja seorang Kepala Dinas saja berani berdusta apalagi dihadapan masyarakat Sangihe”, ungkap Saselah.

Olehnya Saeelah meminta kepada Bupati Sangihe untuk memberikan sangsi tegas teehadap Harikatang.

“Punishment atau penurunan pangkat baiknya diberlakukan kepada yang bersangkutan. Sebab pelanggaran yang dilakukannya masuk kategori berat. Sebab selain merusak citra Pejabat Tinggi Pratama, dan Bupati Sangihe, juga merusak citra pemerintahan di Sangihe”, imbuh Saselah.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.