TAHUNA -Kebijakan Pejabat Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan akhir-akhir ini kian mempersulit kehidupan masyarakat di Sangihe. Bahkan masyarakat kurang mampu yang mendapatkan sentuhan bantuan pemerintah, tak luput dari upaya pimpinan daerah untuk semakin dipersulit.
Buktinya intruksi Bupati nomor 440/16/708 tahun 2023 tentang vaksinasi dan pemberlakuan kartu vaksinasi covod-19 dalam rangka percepatan vaksinasi covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe. Di mana intruksi ini khususnya poin 4 menegaskan penundaan pemberian bantuan bagi penerima bantuan di wilayah Kampung-kampung yang belum divaksin ketiga atau boster dan pelarangan keluar masuk Sangihe.
Menyikapi intruksi Bupati yang langsung ditunjukkan kepada Camat, Lurah dan Kapitalaung se-Sangihe ini ditanggapi serius oleh Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis Plontos Saselah.
Saselah menyebutkan intruksi Bupati ini justru memiliki imbas negatif bagi masyarakat kecil dan kurang mampu.
“Jelas masyarakat kecil dan kurang mampu kian dipersulit bahkan hak mereka dengan adanya surat sakti ini tidak akan bisa diambil”, ujar Saselah.
Hal ini bukanlah suatu keputusan yang bijak bagi pimpinan daerah dan akan menuai banyak protes hingga ujung-ujungnya kian menyusahkan masyarakat saja.
“Masyarakat kecil saat ini di tengah kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok kian sulit. Kalau ditambah lagi dengan intruksi Bupati, maka genaplah nasib masyarakat kecil yang kurang mampu dan akan kian mengalami kesusahan”, jelasnya kembali.
Harusnya lanjut Saselah, kalau demi untuk mengejar angka capaian vaksin ada kebijakan lain yang dilakukan pemerintah.
“Saya kira pendekatan lain bisa dilakukan. Misalnya upaya pemerintah melalui dinas kesehatan turun lapangan melakukan pendekatan secara persuasif dan edukatif agar masyarakat mamu divaksin merupakan langkah yang bijak. Bukan dengan intruksi yang ujung-ujungnya menyebar ancaman apalagi ancaman untuk masyarakat kecil yang kurang mampu”, imbuhnya.
Sementara itu Pj Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan dalam jumpa pers dengan awak media di Rumah Makan Sunzet belum lama ini menyatakan bahwa intruksi tersebut sifatnya hanya sementara dan dua atau tiga minggu ke depan akan dicabut.
“Intruksi ini hanya sebagai bentuk dari upaya Pemkab Sangihe agar pemerintah pusat melihat Sangihe sudah melakukan langkah-langkah dalam mensuksekan program vaksin Covid-19”, singkat Tamuntuan.
(sam)