Tindaklanjuti Laporan Adri Mamahit, Hukum Tua Denny Tamunu Tinjau Lokasi Sengketa di Lobongan

oleh -1357 Dilihat
Lokasi pertambangan di Lobongan

MITRA – Menindaklanjuti laporan warga atas nama Adri Mamahit terkait aktifitas pertambangan di lokasi pertambangan Lobongan, Hukum tua Desa Ratatotok 1, Denny N Tamunu S.Pd turun langsung meninjau lokasi yang sempat menjadi sengketa antara kedua belah pihak tersebut.

” Sehubungan dengan adanya laporan dari pihak Pak Adri Mamahit terkait adanya aktifitas dari pihak lain di lokasi pertambangan rakyat yang saat ini sedang ditengahi oleh Polres Mitra, Kami Pemerintah Desa Ratatotok Satu turun langsung untuk meninjau sekaligus mengkonfirmasi laporan tersebut,” jelas Hukumtua Denny.

Dijelaskan Hukum tua Denny, bahwa lokasi tersebut sempat disengketakan oleh kedua belah pihak, namun kemudian oleh pihak kepolisian, telah dibuat kesepakatan jika kedua belah pihak boleh bekerja di lokasi tersebut, dengan catatan kedua belah pihak bekerja secara bersamaan di lokasi tersebut, tak bisa sendiri sendiri.

“Ini sebenarnya sudah ada kesepakatan di Polres Mitra, dimana hasil kesepakatan tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak bisa kerja apabila kedua belah pihak bekerja secara bersamaaan di lokasi tersebut,namun  jika tidak, maka kedua belah pihak tidak boleh bekerja di lokasi tersebut,” terangnya.

Lanjutnya, beberapa waktu lalu,  memang ada informasi yang masuk, dimana dari pihak  Adri Mamahit telah melakukan kegiatan di lokasi tersebut, namun segera ditertibkan oleh pihak berwajib, dan hasil pekerjaan galian pertambangan pun telah disita oleh pihak Kepolisian.

“Dan saat ini terjadi sebaliknya, pihak dari Adri Mamahit melaporkan ke Pemerintah Desa bahwa pihak yang lain telah melakukan kegiatan di lokasi tersebut tanpa adanya keterlibatan dari pihak Adri Mamahit di lokasi tersebut. Hasil peninjauan kami di lokasi tersebut, memang benar ada aktifitas pekerjaan yang dilkukan oleh pihak lain secara sendiri, dan ini juga dianggap telah melanggar kesepakatan yang ditentukan oleh kepolisian,” singkat Hukum tua Desa Ratatotok 1, Denny N Tamunu S.Pd.

 

(Thety)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.