MITRA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengolahan sampah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara, lewat Sidang paripurna, Jumat (24/3/2023) bertempat di Sport Hall kantor DPRD Mitra.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mitra Marty Mareyke Ole SMn didampingi oleh Wakil Ketua DPRD. Dalam sidang paripurna tersebut terdapat empat agenda yang dimasukkan dalam pelaksanaan sidang paripurna tersebut.
Keempat agenda tersebut, diantaranya pembicaraan tingkat kedua atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mitra tentang Pengelolaan Sampah daerah, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Mitra Tahun Anggaran 2022, agenda selanjutnya pembicaraan tingkat pertama atas Ranperda Kabupaten Mitra tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan yang terakhir pembicaraan tingkat pertama atas Ranperda Kabupaten Mitra tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hadir dalam Sidang paripurna tersebut, Bupati James Sumendap MH, Wakil Bupati Drs Jesaja Legi, Sekda David Lalandos AP MM dan jajaran pejabat Pemkab Mitra, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta undangan lainnya.
(Thety)