MANADO-Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD optimis mendapat hasil penilaian baik dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Proses audit oleh BPK telah dilalui dan pemeriksaan berjalan lancar,” ujar Dirut Jimmy Panelewen.
“Semua dokumen yang diperlukan juga kami siapkan dengan teliti,” ucap orang nomor satu di RSUP Prof Kandou ini.
Diketahui, BPK-RI melakukan pemeriksaan mandatori di RSUP Prof Kandou pada mulai pertengahan Februari 2023 lalu.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Juga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Standar pemeriksaan keuangan negara diatur juga dalam Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017.
Kali ini, pemeriksaan BPK RI di RSUP Prof Kandou berlangsung selama dua pekan.
Hasil pemeriksaan BPK RI tersebut akan memberi opini terhadap pengelolaan keuangan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2022.
(vhp)