MINUT — Polsek Kauditan terus mendengarkan aspirasi masyarakat Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara (Minut).
Jumat (24/2/2023), Polsek Kauditan menggelar Jum’at Curhat (Jum’at Bakudapa) di Desa Watudambo II, Kecamatan Kauditan.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Kapolsek AKP Ronald Mawuntu, Wakapolsek Ipda Maykel Ukoli, Kanit Provost Aipda Romy Koloay, Kasium Aipda N Karundeng, Kumtua Watudambo II Rolly Rampengan, Sekdes F Panukelang, Ketua BPD J Rompas dan sejumlah perangkat serta linmas desa.
Pemerintah Desa Watudambo II mempertanyakan bagaimana mengatasi TSK inisilan VT (26) yang melakukan pencurian berulangkali, ada gangguan kesehatan.
Selain itu, bagi warga yang berdomisili di desa sebelah tetapi sering melakukan permasalahan, mabuk, bawah sajam, panah wayer, bagaimana penanganaanya.
Surat Jalan untuk pendatang paling lama 3 bulan, apakah bisa diperpanjang, karena sudah habis masa tinggal mereka sudah membawa warga baru lagi.
Masalah jambret saat pulang gereja, serta doger, apa tindakan warga apabila tertangkap tangan, apakah ada payung hukum apabila warga menemukan hal tersebut.
Lebelisasi masalah miras khususnya petani captikus apakah dapat di berikan ijin, pada saat Kapolres AKBP Grace KD Rahakbau SIK miras bisa dijadikan handasanitaiser.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolsek Kauditan AKP Ronal Mawuntu menjelaskan, terkait pelaku yang melakukan pencurian tersebut, agar pemerintah desa lakukan konsultasi dengan pihak yakni kepolsian untuk mencari tahu apakah perbuatan tersebut merupakan tabiat ataukah suatu penyakit kebiasaan ataupun ada orang lain yang turut menyuruh anak yang mempunyai keterlambatan mental tersebut.
Ia juga menjelaskan agar supaya pemerintah desa membuat payung hukum, Perdes untuk bisa menjerat dengan tindakan tegas kepada keluarga tersebut.
Ditambahkan Wakapolsek Ipda Maykel Ukoli dengan memberi saran kepada pemerintah desa, coba lakukan dengan tindakan persuasif secara keagamaan dimana para pelaku tersebut setiap melakulan perbuatan menganggu kamtibmas di doakan saat ibadah hari minggu, dan kalau agama lain dibawa pada saat jam ibadah agama mereka agar di doakan di depan jemaatnnya, sebagai sanksi sosial dan moral kepada pelaku.
“Negara kita adalah negara hukum untuk itu diharapkan pemerintah desa apabila menemukan kejadian tertangkap tangan kalau boleh diamankan dan dibawa ke kantor polisi dan jangan pernah bertindak main hakim sendiri kepada pelaku yang tertangkap tangan,” ujarnya.
Ditambahkan Ukoli, Pos Kamling sebaiknya diberdayakan kembali. Dan terkait masalah ijin penjualan cap tikus akan dikordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Minut.(Ria)