TOMOHON-Sebanyak 18 bendera partai politik (Parpol) berkibar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Ketua KPU Kota Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP menerangkan, bendera-bendera tersebut adalah milik Parpol-Parpol nasional peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang berisi 17 Parpol Nasional. Dan belum lama ini resmi ketambahan Partai Ummat,” ujar Harryanto Lasut, Jumat (17/02/2023).
Ke-18 Parpol tersebut yaitu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Ummat
Ditambahkan Harryanto Lasut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 telah resmi menetapkan Kota Tomohon dibagi dalam 4 Daerah Pemilihan (Dapil).
Dengan total 25 kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Di antaranya, Dapil Kota Tomohon 1 (Tomohon Tengah dan Tomohon Timur) berjumlah 8 kursi.
Kemudian Dapil Kota Tomohon 2 (Tomohon Selatan) dengan jumlah 6 kursi, Dapil Kota Tomohon 3 (Tomohon Barat) berjumlah 4 kursi.
Dan Dapil Kota Tomohon 4 yang mencakup Tomohon Utara dengan jumlah 7 kursi.
(vhp)