Tondano-Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat jual beli dan kepemilikan tanah di Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat, dengan terdakwa mantan Hukum Tua OK alias Orny dan Istrinya ER alias Elvi digelar pada hari Selasa (14/02/2023) di Pengadilan Negeri Tondano pukul 15:00 Wita.
Bertempat di ruang sidang Cakra, sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi dari Jaksa penuntut Umum (JPU) yakni Bapak Soleman Rotie. Secara bergantian Hakim melontarkan pertayaan kepada saksi, terkait awal kejadian yang terjadi di lahan sengketa, dan saksi Soleman menjawab dengan baik setiap pertanyaan para Hakim, “Apakah saudara saksi, warga Desa Tountimomor?, Apakah saksi tinggal disana?, Bagaimana saksi tahu tanah ini bermasalah?, Pada saat kejadian, apa saksi ada disitu?, Apakah saksi melihat kedua terdakwa ini ada di lokasi?, Apakah saksi melihat terdakwa ER memegang sehelai kertas?,Apakah saksi tahu apa isi tulisan dalam kertas itu?,” tanya Hakim.
“Ya, saya warga Desa Tountimomor dan tinggal di Tountimomor, soal mengetahui apakah tahu tanah ini bermasalah, awalnya tidak tahu, setelah mendengar pada waktu itu menjadi tahu, kemudian mengapa saya ada disitu karena berawal dari saya hendak mau pulang dari kebun ke rumah, saya melihat banyak orang sedang berada di lokasi sehingga saya mampir, dan saya melihat terdakwa ER ada disitu sambil memegang kertas dan bebicara dengan nada tinggi.” Jawab Soleman.
Setelah mendengar keterangan Saksi, Hakim memberikan kesempatan pada para terdakwa OK dan ER untuk memberikan tanggapan terhadap keterangan Saksi.
Terdakwa ER alias Elvi membantah keterangan saksi terkait terdakwa ER memegang selembar Kertas putih sambil bicara dengan nada keras dilokasi objek perkara. Saksi dengan tegas langsung menampik pernyataan terdakwa tersebut, karena ia (saksi) melihat sendiri terdakwa memegang sehelai kertas.
Mendengar keterangan dan tanggapan dari saksi dan terdakwa, serta pihak JPU dan Pengacara terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Erenst J Ulaen SH MH mengakhiri sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada minggu depan.Masih dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi dari JPU, jaksa akan menghadirkan saksi dari BPN dan Pakar Hukum.
Sidang ini dipimpin oleh Erenst Ulaen SH MH selaku ketua merangkap anggota, Nur Dewi Sundari SH anggota, dan Steven C Walukow SH anggota. Sedangkan dari pihak Kejaksaan Negeri Tondano, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parmanto SH.

