Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Sulut 2023-2028 Dimulai

oleh -404 Dilihat

MANADO-Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah membuka tahapan pendaftaran seleksi untuk calon anggota KPU Sulut periode 2023-2028, mulai Jumat (10/02) lalu.

Pembukaan tahapan seleksi ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulut dan beberapa provinsi lainnya seperti Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Adapun sejumlah syarat bagi bakal calon anggota KPU Sulut diantaranya merupakan warga negara Indonesia dengan KTP Provinsi Sulut. Dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun serta berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).

Baca juga:  Haul Bung Karno, Mangkir dari Rapat DPC PDI Perjuangan, DRT Pilih Acara Keluarga

Calon anggota KPU Sulut harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Bagi para pelamar wajib mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; serta tentunya memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Adapun, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sulut yang telah ditetapkan oleh KPU RI beberapa waktu lalu diketuai oleh Dr Victory Rotty M.Teol., M.Pd.; sekretaris Dr. Dra. Joice Rares, M.Si.; dan anggota Livie Allow, S.Sos., M.Si, Rini Pakaya, S.Pi., M.Si., serta Rahmat Hanna, S.Pd.. 

Baca juga:  Gelar Rapat DPC PDI Perjuangan, Sondakh Tindaklanjuti Intruksi Pelaksanaan Bulan Bung Karno

“Untuk tahapan pendaftaran, semua bakal calon anggota KPU Sulut wajib mendaftar secara online di aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc). Calon pendaftar harus mendownload aplikasi SIAKBA, dan mengupload semua persyaratan,” ujar Ketua Timsel Victory Rotty.

“Setelah mendaftar lewat online, pendaftar harus membawa berkas sesuai persyaratan ke sekretariat timsel yang bertempat di hotel Aryadutha lantai dua,” pungkasnya.

Adapun batas waktu penyampaian dokumen persyaratan hingga tanggal 21 Februari 2023.

(Paul)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.