MINUT — Tak pernah bosan, Polsek Kauditan terus menggelar Jum’at Curhat (Jum’at Bakudapa) sesuai instruksi Kapolda Sulut dan Kapolres Minut.
Jumat (10/2/2023) dipimpin langsung Kapolsek Kauditan AKP Ronald Mawuntu, Jumat Berkat digelar bersama tukang ojek pangkalan Desa Watudambo II, Kecamatan Kauditan, di RM Radith Sweet.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Dimembe mendengarkan keluhan Hunce Mengko yang melaporkan masalah pencurian sering terjadi akhir akhir ini. Kemudian masalah balap liar malam hari dan membuat ribut dengan knalpot bising.
Ditambahkan Weli, Ketua Panji Yosua berharap agar cctv di desa diaktifkan kembali. Selanjutkan dikatakan Roly Wullur, Ia meminta agar pos kamling diaktifkan lagi, supaya bisa minimalisir gangguan keamanan. “Kalo boleh dibuat zebra cross di dekat sekolah. Dan masalah pohon di pinggir jalan sudah sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Menindaklanjuti curhat tersebut, Kapolsek mengungkapkan, agar selalu menjaga
keamanan bersama dan segera melaporkan kejadian pencurian atau aksi balap liar ataukah kejadian yang menganggu ketentraman umum tersebut dan jangan mengambil resiko untuk melawan, karena para pelaku sudah mempersiapkan diri untuk melawan.
Wakapolsek Dimembe Ipda Maikel Ukoli menginggatkan agar binatang peliharaan dijaga dan bersama-sama perangkat desa dan masyarakat untuk menjaga keamanan desa bersama.
Untuk balap liar, adanya laporan dari Kumtua sudah ditindak lanjuti oleh Polsek Kauditan dan mengamankan 1 unit sepeda motor yg ditinggalkan pada saat polsek membubarkan balap liar tersebut. Terkait CCTV, akan dilaporkan dan kordinasi dengan pemerintah desa untuk merespon pengeluhan dan masukkan masyarakat agar supaya mengantisipasi kejahatan.
“Terkait anak-anak yang kumpul-kumpul lebih khusus perempuan, agar dilaporkan ke no telpon call centre atau ke no telp Bhabin dan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan penggrebekkan kepada anak mudah tersebut. Masalah laporan, ada aturan untuk dilaporkan terlebih dulu di desa, polsek atau polres. Dimana selama laporan boleh dan bisa diselesaikan di desa disilahkan, dan selama laporan boleh diselesaikan di polsek atau polres semuanya tergantung dari para pelapor yang merasa dirugikan atau merasa keberatan dan akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.
Terkait masalah poskamling, harus diaktifkan kembali. Sedangkan untuk zebra cross mengingat untuk jalan raya Desa Watudambo merupakan jalan propinsi jadi yang menentukan pembuatan rambu2 dan marka jalan lalu lintas adalah Dinas Perhubungan propinsi akan tetapi polsek akan kordinasi dengan instansi terkait guna mengusulkan usulan untuk pembuatan rambu dan marka jalan lalu lintas.
Wakapolsek juga memberikan pesan agar jangan mudah percaya dengan berita-berita yang beredar di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Turut hadir, Kanit Provost Aipda Romy Koloay, Kanit Binmas Aipda Novi Mantiri, Bhabinkamtibmas Desa Kauditan Aipda Zulkarnaen Pangerapan, Bripka Vicky Mantiri, Pala Jaga VI Yuni Lasut.(Ria)