MINUT — Dana Desa (Dandes) Tahap II Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara (Minut) yang dicairkan Agustus 2021 sebesar Rp 236.780.800 diduga dikorupsi Penjabat Hukum Tua (Pj Kumtua) inisial FPG, sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Rabu (8/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi lewat Kasie Humas Ernes Firdaus mengatakan, kasus tersebut sudah tahap II. “Pj Kumtua FPG sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian sebesar Rp 157.965.575. Berkas perkara sudah dilimpahkan. Jadi tinggal menunggu sidang,” ujarnya saat konfrensi pers, Kamis (9/2/2023).
Selain Pj Kumtua Paslaten inisial FPG, kasus ini juga menyeret inisial MAL (37) warga Bitung dan LFJR (26) warga Manado.
Dibeberkan Firdaus, kasus tersebut berasal dari Dandes Tahap II, Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan lewat program digitalisasi sejumlah Rp 183.166.900 dan belanja BHPR ( Tahun 2020) sejumlah Rp 46.977.136.
Pada bulan Agustus 2021 telah dilakukan pencairan tahap II yang dikelola langsung oleh Pj Kumtua FPG untuk dua kegiatan diatas tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran.
Berdasarkan pemeriksaan, Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Minut Nomor: 147/PDTT/ITKAB-MU/V/2022, kerugian negara sebesar Rp 157.965.575 yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200.
“Dalam kasus ini, kami telah memeriksa 8 saksi. Pasal yang dipersangkakan : Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kasat Reskrim didampingi KBO Reskrim Iptu Melky Pontoh.(Ria)