MINUT — Keluhan sejumlah mantan pegawai RSUD Maria Walanda Maramis terbuka saat hearing yang digelar Komisi III DPRD Minahasa Utara (Minut) dengan Direktur Utama RSUD Maria Walanda Maramis, di Ruang Rapat DPRD, Selasa (7/2/2023).
Direktur Utama RSUD Maria Walanda Maramis Dr dr Joice Katuuk, dipanggil atas dasar, pemberhentian sembilan karyawan, tetapi hanya dua yang mendapat surat dari RSUD yang sudah bekerja selama 10 dan 15 Tahun di rumah sakit, dengan alasan kinerja dari karyawan sudah tidak bagus.
Anggota DPRD Minut Komisi III Jaffar Efendi Moha mengatakan sebaiknya harus diberikan penghargaan atas pengabdian bagi pegawai yang telah mengabdi di RSUD dan diberikan pasangon, bukan malah diberhentikan dan dibuang begitu saja.
“Seharusnya karyawan yang sudah bekerja selama 15 tahun mendapat upah sesuai standar UMP dan pekerja juga harus mendapat penghargaan saat diberhentikan,” tukas politisi Partai NasDem ini.
Turut hadir saat hearing, Wakil Ketua DPRD Daniel Rumumpe, Edwin Nelwan, Jemmy Mekel.(Ria)
#EksploreLikupang