MINUT — Pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 wajib dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. Untuk mematangkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, sejumlah persiapan harus dilakukan.
Salah satunya sosialisasi dan pembentukan Pantarli di setiap TPS yang akan bertugas masuk keluar rumah (door to door) wajib pilih yang ada di Sulut.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Sulut Amrain Razak saat membuka media gathering yang bertajuk “Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Serentak 2024” mengatakan tahapan Pemilu serentak untuk tahun 2024 itu sudah berjalan.
“Ada beberapa tahapan misalnya pembentukan badan adhoc yang sudah selesai, dan tanggal 6 Februari ini akan ada pelantikan Pantarlih atau Panitia Pendaftaran Pemilih,” kata Razak di Primadona Cafe, Kota Manado, Rabu (1/2/2023).
Sementara itu, Kepala Divisi Data dan Perencanaan KPU Sulut Lanny Ointu menjelaskan lebih rinci soal tugas Pantarlih di kabupaten/kota di Indonesia.
Menurutnya untuk wilayah Sulut yang terdiri dari 15 kabupaten/kota, sebelum turun ke lapangan Pantarlih akan diberikan Bimbingan Teknis atau Bimtek untuk kesiapan pengambilan data penduduk, sekaligus menyosialisasikan soal Pemilu 2024. “Memastikan data pemilih yang akurat dan valid,” jelas Ointu.
Lanjutnya, tanggal 6 nanti ketika selesai pelantikan Partarlih akan di Bimtek. Mereka akan turun dari rumah ke rumah untuk mengkoleksi lagi nama sesuai KTP yang ada. Kami punya aplikasi CekDPT online, hanya memasukan nama dan NIK.
Ointu pun meminta kepada masyarakat saat Pantarlih melaksanakan tugas lapangan agar jangan diusir. “Petugas Pantarlih akan datang di rumah bapak ibu sekalian, jangan usir mereka,” pinta Ointu.
Lanjut Ointu, tanggal 12 Februari 2023 nanti KPU Sulut akan memulai Coklit atau pencocokan dan penelitian di setiap rumah masyarakat. Mereka bakal memvalidasi kembali perihal keakuratan data masyarakat di buku yang telah disediakan sebagai sumber data.
Ointu juga mengimbau apabila ada masyarakat yang belum memiliki identitas sebagai prasyarat dalam pemilihan untuk segera mungkin mengurusnya.
“Yang belum ada KTP Elektronik segera untuk mengurusnya, jangan sampai sudah mendekati waktu pemilihan baru diurus, apalagi pemilih pemula,” tukasnya, didampingi Kabag Carles Worotijan.
Diketahui, KPU RI nantinya bakal melaksanakan apel akbar Pantarlih se-Indonesia yang akan berlangsung selama enam hari yaitu Senin-Sabtu (6-11/2/2023).(Ria)