TOMOHON-Kejaksaan Negeri Tomohon telah melimpahkan perkara ke tahap persidangan dua terdakwa kasus penimbunan sekira 8.000 liter BBM bersubsidi jenis solar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH mengatakan, perkara ini merupakan pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas kasus yang ditangani oleh Polda Sulut tahun 2022 lalu.
“Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini merupakan kolaborasi antara jaksa Kejati Sulut maupun jaksa Kejari Tomohon,” ujar Kajari Alfonsius Gebhard, baru-baru ini.
Berkas perkara ini dilimpahkan oleh Kejati Sulut ke Kejari Tomohon, sambung Alfonsius Gebhard, atas pengembangan kasus penangkapan di Jalan Kelurahan Tinoor Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.
Data dihimpun dari Pengadilan Negeri Tondano, para terdakwa perkara ini yaitu Sriwanty Poli, warga Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, yang bertindak sebagai pembeli BBM jenis solar.
Sedangkan terdakwa Glein Alfridske Gara merupakan petugas SPBU Sonder yang diketahui milik mantan Wakil Kepala Daerah di sebuah kabupaten di Sulut.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan mengirimkan empat Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
(red)