Perkara Solar 8000 Liter Disidangkan di PN Tondano, Kajari Tomohon: Ada Dua Terdakwa 

oleh -393 Dilihat
Kajari Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau (ketiga kanan) menghadiri sebuah acara di Grand Master Resort beberapa waktu lalu.

TOMOHON-Kejaksaan Negeri Tomohon telah melimpahkan perkara ke tahap persidangan dua terdakwa kasus penimbunan sekira 8.000 liter BBM bersubsidi jenis solar.  

Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH mengatakan, perkara ini merupakan pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas kasus yang ditangani oleh Polda Sulut tahun 2022 lalu. 

“Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini merupakan kolaborasi antara jaksa Kejati Sulut maupun jaksa Kejari Tomohon,” ujar Kajari Alfonsius Gebhard, baru-baru ini.

Berkas perkara ini dilimpahkan oleh Kejati Sulut ke Kejari Tomohon, sambung Alfonsius Gebhard, atas pengembangan kasus penangkapan di Jalan Kelurahan Tinoor Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.

Baca juga:  Rugikan Negara Sekira Rp 327 Juta, Kajari Tahuna Tahan ST Alias Opo

Data dihimpun dari Pengadilan Negeri Tondano, para terdakwa perkara ini yaitu Sriwanty Poli, warga Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, yang bertindak sebagai pembeli BBM jenis solar. 

Sedangkan terdakwa Glein Alfridske Gara merupakan petugas SPBU Sonder yang diketahui milik mantan Wakil Kepala Daerah di sebuah kabupaten di Sulut. 

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  Pemerasan Bawa Nama Kejaksaan, Oknum Kadis PMD Bolmong AB Kena OTT

Kejaksaan mengirimkan empat Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut. 

(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.