MINUT — Kinerja Polsek Airmadidi tak perlu diragukan lagi. Terbukti, mengawali tahun 2023, Polsek Airmadidi berturut-turut mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian sebelum 24 jam setelah dilaporkan, bekerja sama dengan Tim Opsnal Polres Minut, dibawah Pimpiman Katim Bobby Lakaoni.
Selasa, (10/1/2023), Polsek Airmadidi kembali mengamankan AT (18) warga Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Airmadidi Atas.
Berdasarkan laporan korban Herianto warga Pangkatrejo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan Nomor: LP/B/S/I/2023/SPNT/POLSEK AIRMADIDI POLRES MINAHASA UTARA POLDA SULAWEST UTARA, Polsek Airmadidi langsung memburu pelaku.
Sekira Pukul 17.45 Wita, terduga pelaku AT berhasil diamankan bersama barang bukti Motor Yamaha NMax di Kelurahan Sarongsong 2, Kecamatan Airmadidi.
Kapolsek Airmadidi Iptu Yusi Kristina mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp37 juta. Atas kejadian itu, terduga pelaku pencurian dijerat Pasal Pencurian dengan pemberatan (Curat), UU Nomor 1 Tahun 146 tentang KUHP Pasal 363.(Ria)