Pemprov Sulut Segera Tindaklanjuti Rekomendasi LHP Kinerja dari BPK

oleh -1087 Dilihat

MANADO-BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2019 s.d Semester I 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Senin (09/01/2023).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Arief Fadillah menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Utara Victor Mailangkay, dan Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Steve Kepel. 

Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan kinerja ini adalah untuk menilai Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Melalui Pelaksanaan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa, serta Percepatan Pelaksanaan Sistem Merit serta memperoleh gambaran penerapan sistem pencegahan korupsi (Fraud Control Plan/FCP) pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan 12 temuan dan tiga diantaranya cukup signifikan yang perlu ditindaklanjuti, yaitu:

1. Pemprov Sulawesi Utara belum memenuhi jumlah Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) sesuai rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan sistem e-formasi JF PPBJ belum menunjukkan kondisi sebenarnya karena belum memprioritaskan pemenuhan kebutuhan jumlah formasi JF PPBJ dan Biro PBJ belum optimal dalam melaksanakan koordinasi terkait e-formasi dengan BKD. Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan tugas pokok Biro PBJ sebagai UKPBJ berpotensi tidak optimal karena kelebihan beban kerja;

2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum menyusun rencana dan mencapai target pembelanjaan melalui Bela Pengadaan karena belum mengalokasikan dan menetapkan target transaksi Bela Pengadaan pada masing-masing OPD. Hal tersebut mengakibatkan tujuan implementasi Bela Pengadaan untuk mendukung usaha menengah kecil go digital

tidak dapat segera tercapai;

3. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum melaksanakan Manajemen Talenta dan Talent Pool serta penilaian kinerja PNS secara menyeluruh karena belum menetapkan petunjuk teknis Manajemen Talenta dan pola pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring serta belum memastikan setiap PNS melaksanakan penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja. Hal tersebut mengakibatkan risiko hilangnya kesempatan ASN dengan kompetensi yang tepat untuk dapat mengisi posisi kunci dan kinerja ASN belum terukur secara obyektif.

Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.

Penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat Undang-Undang. Sesuai ketentuan Pasal 20 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. 

“Untuk itu, BPK meminta kerjasama Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang baru saja diserahkan,” ujar Arif Fadillah dalam sambutannya.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Sekdaprov Steve Kepel dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sulut atas serangkaian pemeriksaan kinerja pada Pemprov Sulut yang telah dilakukan, serta atas penyerahan LHP ini. 

“Tentunya dengan penyerahan LHP yang diserahkan ini, akan memberikan implikasi terhadap manajemen maupun kinerja Pemprov Sulut kedepan, terlebih khusus dalam pelaksanaan Stranas Pencegahan Korupsi melalui moderenisasi pengadaan barang dan jasa dan percepatan aspek pada sistem merit,” ujar gubernur dalam sambutannya.

“Pemprov Sulut senantiasa berupaya optimal dalam pencegahan korupsi, juga mendukung secara penuh setiap program dan kegiatan ataupun stranas pencegahan korupsi,” lanjutnya.

Lewat sambutannya, Gubernur Olly juga menyampaikan terima kasih atas dukungan BPK Perwakilan Sulut selama ini.

“Terima kasih BPK Perwakilan Sulut yang terus mendukung Pemprov Sulut dalam meningkatkan kinerja lewat dedikasi dan perhatian yang telah diberikan selama ini, memberikan asistensi tidak saja kepada manajemen keuangan daerah juga lintas sektor yang dijalankan Pemprov Sulut untuk bisa menuju lebih baik,” ungkapnya lagi.

Diakhir sambutannya, Gubernur Olly mengungkapkan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK Perwakilan Sulut.

“Akan segera ditindaklanjuti, dan setiap rekomendasi akan menjadi fokus perhatian kami,” tutup gubernur.

(pjb)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.