Sidang Kode Etik Polres Tomohon Vonis 7 Hari Patsus Oknum Anggota Polri  

oleh -390 Dilihat

TOMOHON-Sidang Kode Etik Polres Tomohon memvonis BP alias Bima, oknum anggota Polres Tomohon berupa teguran tertulis dan hukuman disiplin pemberatan penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari. 

Sidang Kode Etik tersebut dipimpin Wakapolres Kompol Ferdinand Runtu di Aula Polres Tomohon, Rabu (14/12/2022). 

“Lewat keterangan dan penyampaian terperiksa serta hasil pemeriksaan Propam Polres Tomohon, terperiksa saudara Aipda Bima Pusung, terbukti melanggar kode etik Polri. Dan dijatuhi hukuman teguran tertulis serta wajib menjalani penempatan khusus selama 7 hari,” tegas Kompol Ferdinand Runtu sembari mengetuk palu sidang.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Kanit Provost Si Propam Ipda Y Adri Ulag. Yaitu teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat serta penempatan khusus dalam pembinaan selama 14 hari. 

Di tempat yang sama, Pendamping Pimpinan Sidang AKP Johny Rumate menjelaskan kepada terperiksa, jika pekerjaan jurnalis atau wartawan kala turun mengumpulkan informasi sejatinya dilindungi oleh konstitusi. 

Baca juga:  Wali Kota Caroll Senduk Optimis Kepengurusan Baru GM FKPPI Tomohon

Rumate pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota. Dia menyarankan, sebaiknya mengedepankan upaya persuasif, humanis dan memastikan jika tindakan yang nantinya diambil, tidak memberikan preseden buruk bagi institusi Polri.

Lebih lagi, aksi tersebut tidak dibarengi dengan perintah apalagi surat perintah resmi dari pimpinan di Polres Tomohon. 

“Kita (Polri, red) seharusnya juga bisa lebih memahami dan mengerti bahwa wartawan atau jurnalis kala menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Jika kita pahami betul-betul soal ini, saya kira tidak ada kejadian di waktu lalu. Ada mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Kalau tidak paham betul aturannya, eloknya bisa dikomunikasikan lebih dulu dengan pimpinan. Saya kira hal-hal seperti ini, baiknya tidak lagi terjadi kedepannya,” urai Rumate.

Baca juga:  Caroll-Sendy Bertekad Cegah Stunting di Kota Tomohon, Ditopang TP-PKK dan OPD Terkait 

Sementara itu, terperiksa Aipda Bima Pusung yang dalam pengakuannya secara pribadi dan mewakili institusi, mengakui jika perbuatan yang dilakukan terhadap jurnalis Manado Post Julius Laatung adalah suatu kesalahan dan kekeliruan. Dan berjanji ke depannya tidak akan mengulangi hal serupa.

“Di hadapan pimpinan sidang dan saksi korban saudara Julius Laatung, saya mewakili institusi dan pribadi memohon maaf dan mengakui kesalahan. Serta ke depannya tidak akan lagi mengulangi lagi,” ucap Aipda Bima.  

Adapun turut hadir serta memberikan keterangan, para saksi-saksi yang juga anggota Resmob Polres Tomohon masing-masing, Briptu Waraney Paat, Brigadir Jim Tumurang, Bripka Sammy Runtu dan Bripka Franklyn Palit. 

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.