KPU Sulut Sampaikan Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD

oleh -383 Dilihat

MANADO — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah yang di hadiri oleh bakal calon DPD dan LO, kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Luwansa Manado, Selasa (6/12/2022).

Ketua KPU Sulut Meydi Tinangon yang di dampingi komisioner Kadiv Teknis KPU Sulut Salman Saelangi, membuka secara resmi Sosialisasi pencalonan Anggota DPD Daerah pemilihan Sulut. Tinangon saat membuka kegiatan mengatakan kegiatan ini digelar untuk mewakili aspirasi daerah, dimana aspirasi di tingkat daerah akan mempengaruhi perumusan kebijakan atau pengambilan keputusan politik di tingkat pusat, yang mana DPD merupakan wakil dari DPD terpilih nanti dalam pemilu di setiap Provinsi di Indonesia.

“KPU Provinsi Sulut memberikan apresiasi kepada bakal calon dan tim LO yang boleh hadir, di sisi lain sosialisasi ini di nilai penting bahkan akan ada kelanjutan sosialisasi tersebut, sehingga persiapan pemilu tahun 2024 boleh terlaksana melalui tahapan-tahapan,” ucap Meydi Tinangon. Selanjutnya sosialisasi dilanjutkan dengan pemateri Komisioner KPU Salman Saelangi, di dampingi sekretaris KPU Sulut. Di katakan Saelangi sebagaimana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk jumlah DPT yang berada pada jumlah 1 Juta – 5 Juta pemilih maka jumlah dukungannya minimal berjumlah 2.000 dukungan dan syarat sebaran 15 Kabupaten/Kota dan jumlah sebaran 8 Kabupaten/Kota.

“Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon),” sambung Salman Saelangi.

Baca juga:  Sekretariat Bawaslu Sulawesi Utara Turut Aktif Pengawasan Tahapan Masa Tenang

Kemudian tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui nomor ponsel 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.

“Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada 29 Desember 2022. Demikian diumumkan untuk diketahui,” jelas Salman.

Baca juga:  Bawaslu Dibackup Insan Pers Tomohon Minimalisir Potensi Pelanggaran Tahapan Tungsura Pilkada 2024 

“Untuk itu kami mengundang pihak-pihak yang ingin berkompetisi di persilahkan mempersiapkan segala administrasi,” tutup Salman Saelangi.(*/Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.