TOMOHON-Polsek Tomohon Tengah mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso SIK menerangkan, peristiwa penganiayaan terjadi di Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Senin (05/12/2022) pukul 03.00 Wita.
Pelaku RM alias Rivaldo (21), warga Walian, dan korban Rivaldi Wowor, warga Matani Dua, pada saat itu pesta miras di Kelurahan Matani Dua. Tepatnya di rumah Waraney Pandeirot yang sedang melaksanakan kegiatan syukuran hari ulang tahun.
Sementara pesta miras, datang dua orang lelaki yang merupakan teman pelaku. Merasa tidak kenal, korban Rivaldi menegur pelaku RM.
Pelaku RM tersinggung sehingga terjadi adu mulut, keributan, hingga berujung pelaku menusuk korban dengan pisau badik jenis kuningan yang awalnya diselipkan di pinggang.
Tusukan tersebut tepat di bagian dada sebelah kiri. Kemudian pelaku melarikan diri.
Korban dalam kondisi tersebut langsung dilarikan ke RS Bethesda untuk perawatan.
Piket Polsek Tomohon Tengah setelah mendapat laporan dari masyarakat langsung meluncur ke TKP dan mengumpulkan bahan keterangan.
Sekira Pukul 04.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah pisau badik jenis kuningan sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah,” tandas Kompol Arie Prakoso.
(vhp)