TOMOHON-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tomohon tertarik dengan opsi 4 daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum 2024 nanti.
Ketua DPC PDIP Caroll Senduk SH melalui Sekretaris DPC PDIP Noldie Lengkong mengatakan, pemekaran Dapil dari 3 menjadi 4 akan memudahkan bagi Anggota Dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Semakin dekatnya legislator dengan konstituen, tentunya lebih mempercepat realisasi harapan masyarakat,” ujar Noldie Lengkong.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Tomohon Caroll Senduk SH menyebut bahwa Banteng Tomohon menargetkan merebut 13 kursi DPRD Tomohon dari total yang akan tersedia sebanyak 25 kursi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon resmi mengumumkan dua rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dalam Pemilu 2024. Total 25 kursi dengan jumlah penduduk 101.225 jiwa.
Rancangan 1 terdiri dari tiga Dapil. Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon Barat, dan Tomohon Timur masuk Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Tomohon Utara dengan alokasi 7 kursi, dan Dapil 3 meliputi Kecamatan Tomohon Selatan dengan alokasi 6 kursi.
Sementara Rancangan 2 terdiri dari 4 Dapil. Masing-masing, Dapil 1 dengan alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Tomohon Tengah dan Tomohon Timur.
Kemudian Dapil 2 alokasi 6 kursi meliputi Kecamatan Tomohon Selatan. Dapil 3 alokasi 4 kursi meliputi Kecamatan Tomohon Barat, dan Dapil 4 alokasi 7 kursi untuk Kecamatan Tomohon Utara.
Ketua KPU Tomohon Harryanto YS Lasut mengatakan, pengumuman dua rancangan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
“Dipersilakan kepada semua masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan secara tertulis dan diantar ke Kantor KPU Tomohon. Atau melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan.
Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik.
Bagi perorangan, menyertakan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan pada 23 November hingga 6 Desember 2022,” tutup Harryanto Lasut.
(vhp)