MANADO-Tahapan pendaftaran calon Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 via aplikasi SIAKBA telah ditutup secara nasional pada Selasa (29/11/2022) pukul 23.59 WIB.
Hanya saja terdapat sejumlah kecamatan yang belum memenuhi kuota minimal 10 pendaftar.
KPU Sulawesi Utara, dari 171 kecamatan yang tersebar di 11 kabupaten dan 4 kota, beberapa kecamatan belum terpenuhi minimal 10 pendaftar calon anggota PPK.
Kecamatan yang Diperpanjang Masa Pendaftaran Calon PPK:
1) Manado | Bunaken Kepulauan |
2) Minahasa Utara | Airmadidi dan Wori |
3) Minahasa | Kawangkoan, Kawangkoan Utara, Tombulu, Tombariri |
4) Bolmong | Sang Tombolang |
5) Talaud | Miangas, Nanusa, Beo Utara |
6) Bitung | Lembeh Utara, Lembeh Selatan |
7) Sitaro | Sitimsel, Sibar, Sibarsel dan Siteng |
8) Sangihe | Tabseltra, Tabsel, Tatoareng dan Marore |
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sulut Amrain Razak mengatakan, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran untuk kecamatan tersebut.
Sementara itu, tujuh kabupaten/kota lainnya sudah terpenuhi pendaftar minimal dua kali kebutuhan. “Sudah terpenuhi minimal 10 pendaftar,” ujar Amrain.
“Untuk delapan daerah yang diperpanjang masa pendaftaran, hanya pada kecamatan yang belum memenuhi kuota. Berlaku mulai tanggal 30 November hingga 2 Desember 2022,” lanjutnya.
“Semua sudah ditempel di papan pengumuman masing-masing Sekretariat KPU kabupaten/kota, termasuk dengan rinciannya,” pungkas Amrain.
Sekadar informasi, KPU Sulut akan merekrut masing-masing 5 anggota PPK di 171 kecamatan se-Sulut atau sebanyak 855 anggota PPK.
(pjb)