MINUT — Dua ABG diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut), di Desa Kauditan II, Kecamatan Kauditan, Selasa (22/11/2022).
Informasi yang di rangkum, Selasa (29/11/2022) sekira Pukul 09.00 Wita, berdasarkan laporan Nomor : Lp/B/896/XI/2022/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 22 November 2022, Tim Opsnal Polres Minut di bawah pimpinan Ka Tim Aipda Bobby L melakukan pengembangan/penyelidikan di lapangan terkait dengan adanya kasus tersebut.
Hasil kerja keras Tim Opsnal Polres Minut, mendapat informasi, kedua terduga pelaku bersembunyi di Desa Kauditan II, Kecamatan Kauditan. Tak menunggu lama, tim langsung melakukan pengejaran hingga bisa mengamankan RP (16) dan RK (15) warga Desa Kauditan II.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku menjelaskan bahwa benar sepeda motor merk Honda Beat DB 6720 FY warnah biru putih (nomor mesin JM1E-1139300) (nomor rangka MH1JM8119LK138332) di curi dengan cara mendorong sepeda motor tersebut dan di bawah ke bengkel untuk di cabut soketnya, agar sepeda motor tersebut bisa di jalankan.
Mereka juga mengungkapkan, sepeda motor tersebut di jual di Desa Kamanga II, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa. Tak berselang lama, tim bersama keduanya menuju Tompaso II dan mengamankan barang bukti tersebut.
Dikatakan Ka Tim Opsnal Polres Minut Bobby Lakaoni, pihaknya telah mengamankan kedua terduga pelaku curanmor bersama barang bukti, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat DB 6720 FY warnah biru putih (nomor mesin JM1E-1139300) (nomor rangka MH1JM8119LK138332) pemilik atas nama Jein Riyani Elfana Bolotio.
“Total kerugian sekira Rp 24 juta. Pelaku bersama barang bukti telah diserahkan di Polres Minut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kuncunya.(Ria)