Hanya 5 Hari, Polsek Airmadidi dan Tim Opsnal Polres Minut Tangkap Residivis Pencurian

oleh -1073 Dilihat

MINUT — Berdasarkan laporan Nomor : LP/B/226/XI/2022/SPKT/POLSEK AIRMADIDI/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) kolaborasi dengan Polsek Airmadidi hanya 5 hari berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan.

Polsek Airmadidi dan Tim Opsnal Polres Minut melakukan penangkapan terhadap EK (27) warga Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta  Kabupaten Boalemo (Gorontalo) yang adalah residivis pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Lalow, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong, Senin (21/11/2022) sekira Pukul 14.30 Wita.

Informasi yang dihimpun, saat laporan masyarakat yang viral di media sosial Facebook terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Minut, anggota Tim Opsnal melakukan pengembangan/penyelidikan, EK adalah residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), bahkan baru bebas dari rumah tahanan (rutan) Malendeng.

Bahkan, EK pernah menjadi tersangka karena membawah senjata tajam tahun 2016, penjamretan uang selesai di tarik dari mesin atm tahun 2020, dan Pencurian dengan kekerasan tahun 2022.

Dikatakan Katim Aipda Bobby, pelaku awalnya telah melarikan diri di Desa Taluduyunu Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato (Gorontalo), tapi saat dilakukan pengejaran di Gorontalo, pelaku melarikan diri di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.

Hingga akhirnya pelaku diamankan di Desa Lalow bersama barang bukti, 1 (satu) Unit Mobil Mikrolet DB 1186 LK, 1 (satu) Buah Hp Merek Ipone 7 warna gold, 1 (satu) Buah Laptop Merek Asus Zen Book warna abu-abu dan 1 (satu) buah tas yang bertuliskan Carbon, dengan total kerugian Rp. 25 juta.

Saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pelaku berupaya mencoba melawan petugas dan ingin melarikan diri, sehingga anggota Tim Opsnal Polres Minut melakukan tindakan keras dan terukur.

“Saat ini pelaku telah di serahkan di Polsek Airmadidi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai apa yang telah dia lakukan,” tukas Bobby.

Terpisah, Kapolsek Airmadidi Iptu Yusi Kristiana SH mengungkapkan, hanya 5 hari, sejak kasus ini dilaporkan, tim berhasil mengungkap bahkan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan.(Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.