Ini Penyebab Kendaraan DLH Bitung ‘Disulap’ Jadi Penimbun BBM Bersubsidi

oleh -793 Dilihat
Cuplikan video yang berhasil didokumentasikan warga Senin (14/11/2022) malam, ketika awak kendaraan sampah DLH kepergok tengah menghisap solar ditanki sebelum dijual ke penada BBM bersubsidi

BITUNG – Viralnya pemberitaan terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan sejumlah kendaraan pengangkut sampah milik DLH Bitung, mendapat tanggapan dari Pengawas Armada Dump Truk DLH Bitung, Yuniati Wawoh.

Dalam keterangannya Selasa (15/11/2022) ia membenarkan bahwa ada beberapa dump truk milik DLH yang sengaja di alih fungsikan sebagi penimbun BBM di SPBU.

“Hal tersebut dilakukan mengingat karena ada empat unit armada sampah yang tidak bisa mengisi BBM di SPBU karena tak memiliki STNK,” ujarnya.

Akhirnya lanjut dia, akibat empat kendaraan tersebut sejumlah dump truk milik DLH harus menjadi penimbun BBM bersubsidi di SPBU.

Pada kesempatan itu, Yuniati juga membeberkan alasan lainnya kenapa ada supir yang menghisap solar dari tangki ke galon.

“Ada juga contoh kasus, satu armada dua supir, jadi jangan heran kalau dua kali bolak balik pombensin, karena habis supir satu mengisi BBM, langsung dihisap kemudian supir satunya langsung balik mengisi,” ujarnya.

Ati mengakui memang hal seperti itu sudah pernah ditegur dan diberikan solusi untuk mengisi BBM sekalian tanpa harus dua kali bolak balik pombensin namun pihaknya tak berdaya karena supir tetap melakukan hal seperti itu.

“Mereka tidak mau dengan alasan jika diisi sekalian dan digunakan temannya maka jika habis BBM tak akan diganti,” jelasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas DLH Bitung, Merianti Dumbela saat dikonfirmasi pada 1 November 2022 menegaskan bahwa seluruh dokumen armada truk pengangkut sampah yang digunakan DLH lengkap.

“Kendaraan DLH yang beroperasi semua ada STNK. Ini berdasarkan data pengurus barang, terakhir cek fisik kendaraan bulan Februari 2022 lengkap,” singkatnya.

Terpisah Ketua DPK LAKRI Bitung, Danny Kaloh, merasa lucu dengan argumen berbeda yang dilontarkan pengawas truk dan kepala dinas.

“Kenapa keduanya memiliki argumen berbeda? Ini patut menjadi pertanyaan masyarakat,” ujarnya.

Sebab lanjutnya dengan alasan apapun, penimbunan BBM di SPBU sangat tidak dibenarkan.

“Apalagi saya juga baru tau bahwa ada empat kendaraan pengangkut sampah yang tak memiliki STNK alias bodong. Tentu ini harus ditelusuri, apakah kendaraan ini disewa atau aset pemkot,” beber dia.

Sebab lanjutnya jika empat kendaraan bodong itu disewa dari pihak ketiga maka jelas ada praktik maladministrasi disitu sebab tidak diverifiksi dengan baik sehingga kendaraan yang jelas-jelas bodong bisa disewa menggunakan APBD.

Pada kesempatan itu, Ia pun mendesak APH agar turun tangan dalam melihat permasalahan ini, sebab yang terjadi bukan hanya penimbunan BBM bersubsidi, namun juga adanya kendaraan tak bersurat alias bodong yang dioprasikan pemerintah.(DRP)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.