TAHUNA -Komitmen jajaran penyidik Polres Sangihe dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi Internet Desa (InDes) yang merugikan negara /daerah sebesar Rp.5,09 Milyar terus dilakukan. Setelah menunggu hasil pelimpahan tahap 1 berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna, akhirnya P18 telah diterima pada 29 Oktober 2022 sedangkan P19 diterima tepat dua pekan pada 8 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Ery Yudianto ketika dihubungi awak media pada Selasa (08/11/2022) menyatakan bahwa P19 telah diserahkan ke Penyidik Polres Sangihe.
“Petunjuk dan berkas telah kami serahkan ke pihak penyidik”, singkat Yudianto.
Sementara itu Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz ketika dihubungi terpisah membenarkan bahwa P19 telah diterima.
“P19 telah kami terima dari Kejari pada Selasa (08/11/2022) sekira pukul 18.00 wita “ungkap Anriz.
Jebolan AKPOL tahun 2017 ini pun menyatakan bahwa setelah menerima petunjuk yang dituangkan lewat P19 oleh Kejari Tahuna malah pihaknya berpacu untuk memenuhi petunjuk dimaksud.
“Kami berupaya penuhi petunjuk tersebut”, singkat Anriz sambil terus meminta masyarakat Sangihe mendukung dan mengawal penuntasan kasus ini.
(sam)