MINUT — Iklim investasi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus terjaga berkat tangan dingin Bupati Joune JE Ganda SE MAP dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulong SH MH dalam memulihkan ekonomi, meski di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih ada.
Terkini, hingga triwulan III (periode Januari-September) realisasi investasi Kabupaten Minahasa Utara menjadi yang tertinggi diantara Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Sulut. Berdasarkan rilis data BKPM/Kementerian Investasi Republik Indonesia (RI) melalui DPM-PTSP Provinsi Sulut, hingga triwulan III Januari-September 2022 investasi mencapai Rp 1,168.804.000.000 (Rp1,168 Triliun).
Rincian realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Januari s/d September tahun 2022 di Sulawesi Utara per sektor dan per Kabupaten/Kota, realisasi investasi PMA Kabupaten Minut ada 53 proyek dengan tambahan investasi Rp634.000.000.000 (Rp634 Miliar)
Sementara, realisasi investasi PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri di Kabupaten Minut, ada 217 proyek dengan tambahan dana investasi Rp534.166.000.000 (Rp534 Miliar), sehingga Total rincian realisasi investasi PMA/PMDN Januari sampai September tahun 2022 di Kabupaten Minut mencapai 270 Proyek dengan investasi tambahan mencapai Rp1,168.804.000.000 (1,168 triliun)
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Minut masih tetap yang tertinggi realisasi investasi dan peningkatan ekonomi di Sulut. Nilai investasi diatas 1 Triliun yaitu sebesar Rp1,168 T dengan menjadi satu-satunya daerah yang nilai investasi diatas 1 Triliun di Sulut tahun 2022.
Dikatakan Bupati Joune Ganda melalui Kepala DPMPTSP Jack Paruntu, Pemkab Minut terus bersinergi dengan Pemprov Sulut dalam rangka meningkatkan capaian target investasi. Dimana, salah satu strategi mencapai target Investasi di triwulan 4, adalah melakukan pendampingan pengisian LKPM bagi pelaku usaha.
“Selain melakukan pendampingan bagi pelaku usaha, sosialisasi dan Bimtek juga sangat penting dilakukan seperti yang baru-baru ini digelar. Selanjutnya memprioritaskan pemantauan LKPM di sektor perumahan, pertambangan dan perusahan besar dan memprioritaskan pengawasan di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. Tentunya juga, penerapan sanksi administratif bagi perusahan yang melakukan pelanggaran terkait LKPM sebagaimana diatur berdasarkan Perka BK nomor 5 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko,” jelas Paruntu.(HumasMinut/Ria)