MINUT — Dibawah pemeritahan Bupati Minut Joune Ganda SE dan Wabup Kevin William Lotulung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Sutan Raja Hotel, Kamis (3/11/2022).
Kepala DMPTSP Minut Jack Paruntu SE mengatakan kegiatan ini lebih mengarah ke bidang Pariwisata. Jadi yang diundang itu pelaku usaha Perhotelan, Travel, Homestay, dan semua yang berkaitan dengan pariwisata se-Minut.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Sulut Hermina Syaloom Dailly Korompis MSc mengungkapkan, prinsipnya DPMPTSP Sulut tugasnya mendorong para pelaku usaha di sektor pariwisata supaya mematuhi peraturan, utamanya memenuhi tiga persyaratan dasar perizinan.
“Jadi harus ada NIB, kemudian kalau ada risiko tinggi harus ada ijin dan kalau risiko menengah harus ada sertifikat standar. Dan menurut data kabupaten Minahasa Utara adalah kabupaten yang sangat proaktif pelaku usahanya karena tingkat usaha perizinannya sangat tinggi, jadi percepatan pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan kemudian memenuhi kewajiban usahanya di minut relatif sangat signifikan dibandingkan beberapa daerah yang lain. Mungkin karena akses fasilitas internet disini cukup cepat, pelaku usahanya yang tinggi, sehingga itu didorong oleh pemerintah provinsi,” jelas Korompis
Lanjutnya, ketika kita sudah memiliki NIB, pelaku usaha memiliki akses terhadap pembinaan dan pengawasan serta akses terhadap permodalan.(Ria)