MANADO-Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandou menjalani survey dan penilaian re-akreditasi.
Dengan acuan Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022.
Ketua Tim Surveyor Akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dr Tumpal Simatupang SpOG(K) MH MARS FISQua, mengatakan bahwa tim terdiri dari empat orang.
Penilaian standar akreditasi dilakukan mulai 31 Oktober hingga 4 November 2022.
Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD menyatakan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi re-akreditasi STARKES kali ini.
“Meski sempat dilanda pandemi selang dua tahun terakhir, tapi teman-teman di semua unit pelayanan RSUP Prof Kandou telah menunjukkan tekad dalam hal peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien untuk patuh terhadap standar akreditasi rumah sakit,” ujar Dirut Panelewen.
Pembukaan re-akreditasi kali ini dilakukan secara hybrid. Tim surveyor terdiri dari dr Tumpal Simatupang SpOG(K) MH MARS FISQua, dr Yanuar Jak SpOG MARS PhD FISQua, dr Islami Rusdianawati MARS, dan Syafril Rahim SKep Ns MKes.
Turut hadir, Ketua Dewan Pengawas RSUP Kandou drg Kartini Rustandi MKes dan para anggota, Kadis Kesehatan Sulawesi Utara, Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat, Dewan Direksi RSUP Kandou, dan civitas hospitalia RSUP Kandou.
(vhp)