Bawaslu Sulut: Verfak Parpol Non Parlemen Masih Sesuai Prosedur 

oleh -310 Dilihat

MANADO-Pihak penyelenggara tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara selama dua hari, Minggu dan Senin (16-17/10/2022) telah melaksanakan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan 9 partai politik non parlemen calon peserta Pemilu 2024. 

Yaitu Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Dalam verifikasi faktual kepengurusan Parpol tersebut, KPU melakukan pengecekan domisili, mengecek 30 persen keterwakilan perempuan, dan struktur kepengurusannya. Namun kesembilan Parpol ini belum dipleno untuk menentukan statusnya.

Baca juga:  Djemmy Sundah Apresiasi Simon Aloysius Mantiri Pimpin PT Pertamina (Persero), Jadi Kebanggaan Masyarakat Kota Tomohon 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan turut serta bersama KPU dalam pelaksanaan verfak parpol calon peserta Pemilu tahun 2024.

“Dari hasil pengawasan di 15 Kabupaten/Kota semuanya berjalan sesuai prosedur. Dan Bawaslu belum menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai Undang-undang dan Peraturan KPU,” ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardilles Mewoh.

Mewoh juga berharap kepada masyarakat yang merasa namanya dicatut Parpol dalam kepengurusan maupun keanggotaan untuk dapat berpartisipasi aktif melaporkan ke Bawaslu.

“Selain petugas pengawas Pemilu, masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi termasuk apabila ada potensi pencatutan nama warga yang sebenarnya tidak masuk pengurus tetapi justru dimasukkkan dalam laporan kepengurusan Parpol peserta Pemilu,” tutupnya.

Baca juga:  Dialog Kebangsaan Maknai Bulan Bung Karno Digelar Politisi PDIP Mono Turang

(pjb)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.