MANADO-RSUP Prof Kandou berhasil meraih kualifikasi Institusi Pelatihan Akreditasi ‘A’.
Kualifikasi tersebut, menjadikan RSUP Prof Kandou sebagai satu-satunya di Indonesia bagian timur yang menggapai Akreditasi A institusi pelatihan.
Sertifikat Akreditasi Pelatihan Nomor: 205/H/A.I/7171R00059/IX/2022 tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI drg Arianti Anaya MKM kepada Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD.
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan dalam sebuah acara di aula lantai 2 kantor pusat RSUP Prof Kandou Manado, Senin (17/10/2022) pagi.
Dirut RSUP Prof Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD menyatakan syukur atas capaian spesial di tahun 2022 ini.
“Ini telah menjadi harapan kami selama ini agar institusi pelatihan RSUP Prof Kandou dapat terakreditasi supaya pelatihan yang kami sajikan benar-benar terstandarisasi sesuai kebijakan Kementerian Kesehatan RI,” ujar Dirut Jimmy Panelewen.
Orang Nomor Satu di RSUP Prof Kandou ini pun berterima kasih kepada Tim Akreditasi Diklat RSUP Prof Kandou juga semua pihak yang telah menunjang proses akreditasi hingga tiba pada tahap yang kita tunggu-tunggu ini.
“Saya cukup kaget karena kita ternyata mampu menggapai kualifikasi Akreditasi A,” sebut Dirut Jimmy Panelewen yang telah memasuki empat tahun kepemimpinan.
Acara penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Ditjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Ir Doddy Izwardi MA, Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr Debie Kalalo MPH, Anggota Dewan Pengawas RSUP Prof Kandou Dr Sjafrudin Mosii SE MM CSFA dan Ratih Hapsari Kusumawardani SSi MA MT, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal, juga perwakilan organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Utara.
Jajaran RSUP Prof Kandou lengkap dihadiri oleh Direktur SDM, Pelatihan dan Umum Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes, Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang dr Jehezkiel Panjaitan SH MARS, Direktur Perencanaan, Keuangan, dan BMN Frets Melope SE MSi, dan seluruh jajaran, serta Tim Akreditasi Diklat.
(vhp)