Target Akhir 2022 Semua UKM Miliki NIB, DPMPTSP Minut Jemput Bola Di Desa

oleh -383 Dilihat

MINUT — Antusias masyarakat yang tinggi membawa kesuksesan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune JE Ganda dan Wabup Kevin W Lotulung dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM).

Bupati Joune JE Ganda mengatakan, hal ini bagian dari inovasi daerah sesuai visi misi JGWKL dan yang melaksanakannya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Minut, Jack YR Paruntu SE saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Paruntu, untuk penerbitan NIB saat ini telah dilaksanakan jemput bola di 10 kecamatan yang tersebar di Minut.

“Karena antusias masyarakat tinggi saat kami melaksanakan penerbitan NIB yang dilaksanakan disetiap kecamatan, jadi kami masih akan melakukan jemput bola di desa-desa yang banyak UKM,” ujarnya.

Lanjutnya, target utama untuk pembuatan NIB yakni UKM yang usahanya sedang berjalan sambil memberdayakan masyarakat yang belum bekerja, untuk berwirausaha menciptakan lapangan usaha.

“Selama kami menjembut bola di 10 kecamatan, masih banyak UKM yang belum tercover karena waktu yang tidak mencukupi. Jadi ada beberapa camat dan kumtua yang meminta untuk turun kembali di desa. Tetapi untuk saat ini akan lebih di prioritaskan di desa pesisir karena akses dengan kantor jauh,” jelasnya.

Lebih jauh Paruntu menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan jemput bola di desa – desa. Dan ditargetkan akhir tahun 2022 ini sudah selesai dilakukan.

“Sebab percepatan pertumbuhan ekonomi ada di UKM. Paling banyak di masyarakat adalah UKM dan kelihatan memang ini ditangkap masyarakat. Membantu penginputan, membantu fasilitasi pendampingan dan penerbitan NIB, kita memberikan edukasi pentingnya ketika berusaha itu harus ada legalitas,” ucapnya.

Menurut dia, kegiatan tersebut yang dulunya informal menjadi formal. Karena ini sudah sesuai petunjuk dari Bupati dan Wabup yang mendukung penuh program Presiden dalam memberdaya UMK.

“Sekaligus program penggunaan produk dalam negeri (P3DN), sehingga semua kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pemerintah harus dalam E-katalog lokal, baik pihak ketiga semua yang akan masuk ke sistem ini harus lewat E-Katalog lokal,” tegasnya.

Sembari mengungkapkan Pemkab Minut sudah mendapat penghargaan Peringkat 1 se – Indonesia penggunaan E-Katalog. Dan syarat masuk P3DN ke E-Katalog harus ada NIB.

“Tidak bisa masuk di E-Katalog lokal kalau tidak berizin (NIB), makanya NIB ini penting sekali karena dilegalkan dan menjadi kegiatan yang formal. Untuk itu pemerintah daerah sangat support penuh karena membantu daerah. Apalagi mengakhiri pandemi Covid-19 usaha sudah mulai bergerak dan kegiatan sudah mulai jalan begitu pun dengan pariwisata,” katanya lagi.

Disampaikannya, NIB ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha kecil mikro (modal usaha dibawah Rp1 miliar) yang butuh permodalan karena Bank mempersyaratkan itu.

“Artinya legalitasnya itu harus ada yaitu NIB, terutama yang kredit usaha rakyat (KUR), jadi sekarang sudah tidak pakai surat keterangan usaha dari desa tapi yang diminta itu izin berusahanya (NIB),” kunci Paruntu.(Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.