MINUT – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut) kembali terjadi. Bahkan dugaan pungli tersebut diungkap saat Reses Anggota DPRD Minut Effendy Moha, pekan lalu.
Dikatakan warga, untuk mendapatkan surat keterangan tinggal (Domisili), masyarakat harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, diinformasikan sebesar Rp 2.5 Juta.
“Pak Dewan, kami warga Gorotalo sudah tinggal di Desa Watutumou. Waktu mengurus surat keterangan domisili, kami diminta uang Rp 2.5 juta. Herannya, yang memberitahukan besaran rupiah ini yakni Kumtua Desa Watutumou,” ujar salah satu warga saat kegiatan reses yang dilaksanakan belum lama ini.
Mendengar informasi tersebut, Efendy Moha dengan tegas mengatakan akan menindak lanjuti hal tersebut dengan mendatangi pemerintah setempat, dalam hal ini Kumtua Desa Watutumou untuk mengklarifikasi permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Saya pastikan akan cek langsung ke Kumtua (Kepala Desa), terutama soal regulasi aturan menyangkut pungutan yang jelas-jelas sangat membebani masyarakat. Yang saya tahu, pengurusan dokumen keluarga, apakah kartu keluarga (KK), KTP, keterangan tinggal, pindah wilayah dan lainnya itu gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Ini lenegasan lansung Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” tegas Moha yang adalah Fraksi Partai NasDem. (Ria)