Pengumuman Calon Kumtua Warukapas Diprotes. Catatan Hasil Verifikasi Berkas Tidak Dibacakan

oleh -515 Dilihat

MINUT — Pengumuman hasil seleksi berkas bakal calon Hukum Tua (Kumtua) Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, sempat bersitegang.

Senin (5/9/2022), bertempat di Balai Desa Dimembe, Panitia Pemilihan Kumtua Desa bersama Panitia dari Kecamatan Dimembe, Camat Ansye Dengah SSos, Sekcam Irwanto Senduk ST, dan Kasie Pemdes Susan Kaunang membacakan pengumuman hasil seleksi berkas bakal calon.

Dibaca Ketua Panitia Pilhut Desa Warukapas, Dolfie Mangowal, dengan mengumumkan bahwa bakal calon atas nama Aron Joseph Wagey, Donny Jonny Lumewan, dan Julian Jacobus Kamagi dinyatakan lolos berkas administrasi berdasarkan penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilakukan panitia.

Dihadiri beberapa Pemdes dan BPD serta mahasiswa KKN

“Ketiga bakal calon lolos berkas administrasi dengan rincian catatan. Dan lolos berkas sesuai aturan serta Perbup tentang desa,” ujarnya.

Selesai pembacaan, Sekdes Warukapas membuka ruang bagi bakal calon dan masyarakat untuk memberikan tanggapan, meskipun tidak ada masyarakat yang diundang selain BPD.

Dalam kesempatan tersebut salah satu BPD Norma Longdong mewakili masyarakat mempertanyakan berita acara pemeriksaan, apa saja yang dicermati, dan hasilnya itu apa.

Karena menurutnya, berdasarkan Perbup Nomor 18 Pasal 41 hasil seleksi berkas bakal calon saat ini diumumkan kepada seluruh masyarakat, tetapi saat ini hanya BPD yang diundang.

“Karena hasil nanti akan diumumkan, kapan waktu masyarakat untuk memberikan tanggapan dan kapan itu akan disampaikan serta seperti apa mekanisme penyampaiannya hingga tanggapan masyarakat ini bisa ditindak lanjuti,” kata Norma.

Ditambahkannya, apakah penetapan berkas administrasi saat ini sudah benar dan sesuai dengan Perbup? Jika tidak sesuai, pasti itu ada konsekuensinya.

3 bakal calon kumtua, Panitia Pilhut Kecamatan Dimembe, Pilhut Desa Warukapas dan Pemerintah Desa

Menanggapi pertanyaan tersebut, Camat Dimembe Ansye Dengah SSos mengungkapkan, yang dibacakan adalah berita acara sesuai dengan yang tercantum dalam Perbup.

“Bakal calon Kumtua yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, selanjutkan akan ditetapkan sebagai calon kumtua. Catatan hasil verifikasi itu ada dalam berkas masing-masing calon. Untuk tanggapan yang pasti ada ruang dan dimasukkan sebelum penetapan calon,” ujarnya.

Ditambahkan Ketua Panitia, catatan itu ada bukan hanya ada di Panitia desa, tetapi ada juga di kecamatan dan kabupaten. “Yang pasti catatan ada,” tegasnya.

Norma kembali memberikan tanggapan untuk meminta catatan yang ada di masing – masing calon dibuka dan dibaca. “Kami ingin mendengar catatan apa yang dicatat dalam berkas verifikasi tersebut. Dalam setiap berkas yang dimasukkan ada cek list dan hasilnya apa, kenapa tidak dibacakan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat hanya dipanggil BPD saja, bahkan bakal calon kumtua baru dihubungi beberapa saat sebelum pengumuman akan dilaksanakan. Meski begitu, Norma juga mengapresiasi kinerja panitia pilhut saat ini dan berharap akan menjalankan tugas sesuai aturan.

Menariknya, hingga acara ditutup, catatan berkas verifikasi tersebut tidak dibacakan oleh Panitia Pilhut desa meskipun Panitia Pilhut Kecamatan sudah memberikan keterangan hasil itu bisa dibuka dan dibaca saat ini.

Lebih parah lagi, usai penutupan, panitia, pemerintah dan BPD sempat adu mulut untuk membuka catatan tersebut, tetapi panitia tetap bersitegas untuk tidak membuka hasil verifikasi dan catatan apa yang ada dalam berkas tersebut.(Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.