Lilly Solang dan Mery Wajong Minta Maaf kepada Keluarga Gerungai-Mantiri

oleh -403 Dilihat
Pihak pelapor Cherly Mantiri SH (ketiga kanan) menerima permintaan maaf pihak terlapor Lilly Solang (kedua kiri) dan Mery Wajong (ketiga kiri) disaksikan Wakapolres Kompol Ferdinand Runtu (paling kiri) dan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas (kedua kanan) di Mako Polres Tomohon, Jumat malam.

TOMOHON-Sebuah kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Satuan Reskrim Polres Tomohon berujung permohonan maaf dari terlapor kepada pihak pelapor. 

Sesuai Laporan Polisi Nomor SPTL/542.a/XII/2021/SPKT/POLRESTOMOHON/POLDASULUT, pelapor yaitu Cherly Mantiri SH dengan terlapor Plt Direktur Utama PD Pasar Tomohon Dra Lilly Solang MM, dan Plt Direktur Pengembangan Usaha PD Pasar Tomohon Mery Wajong SE SPsi. 

Di mana keduanya merupakan pelaksana tugas direksi PD Pasar Tomohon dengan masa bakti hingga 12 April 2022. 

Permohonan maaf tersebut diucapkan usai pertemuan antara pelapor dengan terlapor, dan dimediasi oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas di ruang kerjanya di Polres Tomohon.

Disampaikan Mery Wajong bahwa dengan ini mengajukan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Keluarga Gerungai-Mantiri, atas penyampaian informasi kepada media pers yang menyebabkan letidaknyamanan pada Keluarga Gerungai-Mantiri. 

“Sehubungan dengan itu, kami sampaikan kepada media pers bahwa terkait administrasi biaya tagihan/sewa/retribusi lapuk dan kios yang dipergunakan dan/atau atas nama Paulus Gerungai dalam hal ini Keluarga Gerungai-Mantiri, akan diselesaikan dengan direksi PD Pasar Tomohon yang menjabat sekarang ini. Dan memperhatikan kesesuaian data administrasi,” tutur Mery Wajong. 

Baca juga:  Oknum Aleg Sangihe Terancam Bui, Kasus Pengancaman Wartawan Berlanjut

Di hadapan aparat kepolisian, dalam hal ini Polres Tomohon dan para saksi yang mendengar secara langsung, sambung Mery Wajong, saat ini kami memohon maaf atas segala tindakan yang dilakukan yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi Keluarga Gerungai-Mantiri.

“Yang menyebutkan perkiraan nilai piutang atas nama Paulus Gerungai sebesar 200 juta rupiah, tidaklah sebesar itu. Karena ternyata sudah ada empat lembar tagihan piutang oleh petugas PD Pasar tertanggal 10 Desember 2021,” ucap Mery Wajong. 

“Sekali lagi kami memohon maaf. Dan tidak ada niat sama sekali dari kami maupun PD Pasar Kota Tomohon untuk melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Keluarga Gerungai-Mantiri. Terlebih pada Ibu Cherly Mantiri SH yang saat ini dipercayakan sebagai anggota DPRD Kota Tomohon dan sebagai Ketua Partai Nasdem Kota Tomohon,” tuturnya. 

Ditambahkan Mery Wajong, permohonan maaf ini mereka buat dengan tulus ikhlas, tanpa paksaan dari pihak-pihak lain. 

Baca juga:  Satnarkoba Polres Sangihe Amankan Miras Ilegal Asal Philipina

“Kiranya permohonan maaf ini dapat diterima oleh Keluarga Gerungai-Mantiri. Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Kiranya Tuhan memberkati kita semua,” tutup Mery Wajong. 

Di tempat yang sama, setelah mendengar permohonan maaf tersebut, Cherly Mantiri SH sebagai pelapor menyatakan bahwa pihak keluarga menerima niat baik dari terlapor yaitu Lilly Solang dan Mery Wajong selaku eks Direksi PD Pasar Tomohon. 

“Saya ucapkan terima kasih untuk niat baik dari Ibu Lilly dan Ibu Mery. Semoga ini jadi pengalaman kita bersama dan ke depannya lebih memperhatikan ketika mengeluarkan statement atau apapun itu. Dan semoga Tuhan Yesus memberkati torang semua,” tuturnya. 

Terpantau, setelah dilakukan mediasi oleh Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas dan disaksikan Wakapolres Tomohon Kompol Ferdinand Runtu, pada Jumat (26/8/2022) pukul 23.00 Wita, kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut resmi dihentikan. 

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.