Tim UKL A Polres Minahasa Lakukan Penertiban Galian C di Kelurahan Watulambot Tondano

oleh -369 Dilihat

MINAHASA – Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) A Polres Minahasa melaksanakan penertiban terhadap Galian C yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Minahasa, tepatnya di Kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat dengan  pemilik lokasi Galian C ,Yance Mambu, Marten Mambu, Reki Mambu, Rabu (24/8/2022).

Operasi penertiban penertiban terhadap Galian C diawali dengan Apel Gabungan TNI, POLRI,  Pol PP dan  pembagian tugas oleh  Kabag ops Polres Minahasa AKP Ruddy Reppi S.Sos.

“Tetap menjaga keselamatan dan bertindak humanis saat bertugas, dan hindari terjanyi konflik,” ucap Reppi dalam amanatnya.

Usai gelaran Apel, sekira pukul 10.00 Wita personil gabungan yang dipimpin oleh AKP Robin Langi tiba dilokasi Galian C di Kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat.

Baca juga:  Oknum Aleg Sangihe Terancam Bui, Kasus Pengancaman Wartawan Berlanjut

 “ Saat Tim gabungan tiba di lokasi, pemilik Galian C. tidak berada di lokasi. Tim gabungan segera melakukan pemeriksaan di seputaran lokasi tersebut, dan telah di temukan 1 unit Alat Berat Jenis Eskavator yang di sembunyikan di balik batu besar, dan mesin dari alat tersebut masih dalam keadaan panas atau baru sekira 15 menit berhenti beroperasi di lokasi tersebut,” jelas Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, S.IK melalui Kasi Humas Polres Minahasa, Iptu Johan Rantung.

Lanjutnya, atas temuan tersebut, telah diambil Tindakan dengan memasang garis polisi di alat berat jenis eskavator tersebut.

Sementara, 2 sopir truk yang berada di lokasi Galian C tersebut, yakni Feny Matulangi (40), warfa Kelurahan Watulambot, dan Alfrets Pakasi (42), Warga Rinegetan,  memberikan keterangan terkait kegiatan di lokasi Galian C tersebut.

Baca juga:  Skena Rio Bohong Terungkap Saat Sidang Terdakwa " Jufri "Di Pengadilan Militer Manado

“Saya cuma sopir truk, dan kegiatan penambangan di lokasi dilakukan dengan cara manual dan tak menggukan eskavator. Sedangkan pemilik eskavator adalah Bili Wuner Alias Gusdur,” jelas kedua saksi tersebut.

Usai mengambil keterangan dan mengamankan lokasi galian C tersebut, Tim gabungan kemudian mengambil Tindakan dengan mengamankan pemilik Eskavator, yakni Bili Wuner, Warga Makalonsouw, Kecamatan Tondano Timur beserta barang bukti Eskavator.

(Budi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.