MINUT — Usaha mahasiswa asal Papua JJ (22) untuk mengedarkan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) jenis Ganja di Minahasa Utara (Minut) berhasil digagalkan Polres Minut.
Dikatakan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 118,23 gram yang diamankan Satnarkoba di depan Indomaret Sukur.
“Ini pengungkapan Narkoba jenis Sabu yang terbesar tahun ini di wilayah hukum Polda Sulut. Ini salah satu kinerja Polres Minut sesuai instruksi Kapolri,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Manuel Jolly Bansaga, KBO Reskrim Ipda Melky Pontoh dan Kasie Humas Iptu Ernest Firdaus.
Dibeberkan Kapolres, Senin (1/8/2022) sekira Pukul 16.00 Wita, pihaknya menangkap JJ diparkiran Indomaret Sukur dengan membawa kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 7 paket ganja dengan berat 118, 23 gram.
“Saat dilakukan penangkapan, barang bukti 7 paket ganja dipegang dan dikuasai oleh JJ. Saat itu juga JJ dibawah ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan urin. Dan hasilnya positif menggunakan ganja,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, setelah alat bukti cukup, JJ ditetapkan sebagai tersangka. Dan dikenakan Pasal 111 (1) dan Pasal 127 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ria)