Mantan Terpidana Lolos Calon Kumtua? Kadis: Harus Ada SK Tidak Pernah Sebagai Terpidana

oleh -551 Dilihat

MINUT — Pendaftaran calon hukum tua di Minahasa Utara (Minut) telah ditutup. Saat ini Panitia Pemilihan Hukum Tua di masing-masing desa sementara melakukan verifikasi berkas bakal calon.

Menariknya di Minut, ada salah satu desa yang menerima bakal calon kumtua pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Meski pernah terpidana, oknum tersebut mendapat surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Minut Alfrets Pusungulaa saat dikonfirmasi mengatakan semua warga Minut berhak mencalonkan diri sebagai kumtua.

“Tetapi harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Pusungulaa. Ditambahkannya, pihaknya menghadapi pemilihan kumtua saat ini berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Hukum Tua.

Baca juga:  Ny. Anik Fitri Wandriani Kukuhkan Rizya Ganda Davega Sebagai Ketua TP PKK Minut

“Berdasarkan Perbup, semua warga yang mencalonkan diri wajib membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan. Jika tidak ada, calon tersebut akan gugur,” tutup Pusungulaa.(Ria)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.