TAHUNA – Polemik persoalan penerbitan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) Hotel Hayana terus mencuat. Dugaan adanya pelanggaran hukum terhadap penerbitan SITU oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPMPTSP) terus mencuat. Pasalnya SITU bisa dikeluarkan setelah memenuhi sejumlah syarat yang wajib dilakukan oleh pengusaha Hotel.
Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis ‘Plontos’ Saselah menyebutkan bahwa proses sampai terbitnya SITU Hotel Hayana Tahuna harus melewati berbagai pemenuhan syarat.
“Dimulai dengan adanya Rapat Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara teknis kajiannya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kalau sudah memenuhi 3 syarat tersebut maka barulah SITU Hotel Hayana Tahuna bisa dikeluarkan”, ujar Saselah.
Sampai saat ini lanjut Saselah ketiga syarat tersebut diatas justru belum dipenuhi tapi anehnya SITU Hotel Hayana Tahuna justru diterbitkan oleh DPMPTSP.
“Ada apa dibalik kenekatan DPMPTSP nekat menerbitkan SITU Hotel Hayana Tahuna tanpa melalui pemenuhan persyaratan tersebut”, urai Saselah penuh dengan rada tanya.
Lebih lanjut Saselah menyatakan bahwa keberadaam Hotel Hayana Tahuna secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Daeran (PerDa) nomor 4 tahun 2014 tentang Penataan Ruang Daerah.
“Jelas ada pelanggaran terhadap Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Penataan Ruang Daerah. Penetapan PerDa adalah kewenangan dari lembaga legislatif. Olehnya DPRD Sangihe wajib menindaklanjuti secara tegas terhadap pelanggaran PerDa terkait dengan penerbitan SITU Hotel Hayana Tahuna”, imbub Saselah sambil meminta DPRD Sangihe segera memanggil sejumlah instansi teknis terkait dan manajemen Hotel Hayana Tahuna dengan penerbitan SITU Hotel Hayana Tahuna yang tidak memenuhi syarat dan diduga sarat dengan permainan sejumlah oknum tertentu.
(sam)