Pertama, evaluasi terhadap seluruh ASN, THL, P3K baik tingkat provinsi hingga kelurahan/desa serta TNI, Polri, yang sudah dan belum divaksin dosis lengkap maupun dosis 3 atau booster.
Kedua, sertifikat vaksin dosis lengkap (dosis 1 dan 2) menjadi salah satu syarat untuk urusan administrasi pemerintahan, BUMN, BUMD, dan swasta, maupun pembelajaran tatap muka.
Ketiga, bekerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan, untuk memobilisasi sasaran yang belum menerima vaksin dosis 1, dosis 2, ataupun booster.
Keempat, mewajibkan pemanfaatan Peduli Lindungi di setiap layanan publik (mall, bank, tempat olahraga, objek wisata, terminal, pelabuhan, dan lain-lain), untuk mengecek status vaksinasi dosis lengkap sebagaimana yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
(vhp)