Diduga Penyelewengan Solar Bersubsidi SPBU Pertamina 74.951.10 Winangun

oleh -570 Dilihat

MANADO – Diduga terjadi penyelewengan minyak berjenis solar bersubsidi di SPBU Pertamina 74.951.10 Winangun, dan disinyalir ada oknum wartawan yang sering menagih jatah di SPBU tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu oknum kuli tinta yang bernaung di salah satu media ternama.

Awalnya sejumlah awak media yang sedang melakukan peliputan di lokasi SPBU, didatangi oleh seseorang yang melarang para awak media untuk mengambil gambar.

Kemudian, setelah itu datang juga seorang yang diketahui berprofesi sebagai wartawan untuk “mengamankan” awak media, agar tidak  terganggu dalam peliputan tersebut.

“Torang bacarita ambe jalan tengah, kalo cuma isi minyak di gelon itu tidak masalah,” ujarnya dengan dialog manado.

Ia menyampaikan, ada juga oknum wartawan yang mendapat jatah bulanan di SPBU tersebut.

“Ada satu oknum wartawan yang jaga ba ambe doi disini 500.000 per bulan,” ungkapnya sembari menyebutkan nama oknum wartawan tersebut yang berinisial EP.

Terpantau antrian truk-truk di SPBU Pertamina 74.951.10 mencapai area pekuburan umum. Truk-truk tersebut diduga sedang antri untuk melakukan tab (mengepul) solar subsidi.

Truk-truk yang sedang mengantri diduga tanki sudah di modifikasi, ada yang disamping tangki di gabungkan dengan galon plastik untuk mendapatkan kuota solar subsidi yang lebih banyak.

Pengawas SPBU Winangun yang berinisial Meky membenarkan adanya layanan pengepul minyak di SPBU tersebut.

“Memang disini melakukan layanan pengepul, dorang kalo ba isi pagi dan sore, 97 liter pagi, 97 liter sore dan tidak boleh di jam yang sama. Kalau saya katakan tidak saya sudah bohong,” bebernya.

Berikut aturan pengisian BBM solar subsidi :

Melansir artikel dari suluttimes.com yang dipublikasikan tanggal 28 Oktober 2021 untuk aturan pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan di sektor transportasi darat pun telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (redaksi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.