SITARO – Pengadilan tindak Pidana Korupsi ( tipikor ) Manado Kembali Menggelar sidang lanjutan kasus Pengadaan lampu Penerangan jalan atau Solar cell di sembilan (9) desa di Kabupaten Sitaro, Selasa (12/7/2022). Kasus korupsi ini menyeret mantan kadis PMD Sitaro, Novryoz Erens Takalamingan (NET) sebagai tersangka pertama, dan Alex Manday alias Alex, pihak ketiga Penyedia jasa, dengan kerugian negara sebesar 650 juta rupiah.
Persidangan dari kedua tersangka digelar terpisah, yang menghadirkan Saksi ahli bidang Teknik, di mana tersangka NET alias Erens disidangkan pada 10 Juni 2022 lalu, dan AM alias Alex pada 8 Juli 2022 lalu.
Ada hal menarik pada persidangan lanjutan kasus korupsi tersebut, di mana Maickel Tuegeh ST,MT, PhD, saksi ahli dari Bidang Teknik Unsrat memberikan keterangan yang memberatkan kedua tersangka, seperti para saksi ahli sebelumnya yang telah dihadirkan oleh persidangan.
Persidangan selanjutnya akan kembali di gelar pada 15 Juli 2022 mendatang dengan agenda Sidang pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Dalam persidangan tersebut Muhammad Alfi Sharim Usup, SH MH, menjadi Hakim Ketua, dan Gleny Jacobus Lambert De Fretes SH, MH dan Munsen Bona Pakpahan SH sebagai Hakim Anggota. Panitera Marlyn SH dan Pengacara Detty Lerah SH dan Jemi Saut SH.
(Heri)