Sidang Tipikor Solar Cell Sitaro , Saksi Ahli Beratkan Tersangka

oleh -398 Dilihat
Sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan lampu Penerangan jalan atau Solar cell di sembilan (9) desa di Kabupaten Sitaro,

SITARO –  Pengadilan tindak Pidana   Korupsi ( tipikor ) Manado Kembali Menggelar  sidang lanjutan kasus Pengadaan lampu Penerangan jalan atau Solar  cell di sembilan (9) desa di Kabupaten Sitaro, Selasa (12/7/2022). Kasus korupsi ini menyeret mantan kadis PMD Sitaro, Novryoz Erens Takalamingan (NET) sebagai tersangka  pertama, dan Alex  Manday alias Alex, pihak ketiga Penyedia jasa, dengan kerugian negara sebesar 650 juta rupiah.

Persidangan dari kedua tersangka digelar terpisah, yang menghadirkan Saksi ahli bidang Teknik, di mana tersangka NET alias Erens  disidangkan pada 10 Juni  2022 lalu, dan AM alias Alex  pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga:  Aksi Brutal Fredy Oroh Di Laporkan Masyarakat Ke Polres Bolmong

Ada hal menarik pada persidangan lanjutan kasus korupsi tersebut, di mana Maickel Tuegeh ST,MT, PhD, saksi ahli dari Bidang Teknik Unsrat memberikan keterangan yang memberatkan kedua tersangka, seperti para saksi ahli sebelumnya yang telah dihadirkan oleh persidangan.

Persidangan selanjutnya akan kembali di gelar pada 15  Juli 2022 mendatang dengan agenda Sidang pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Dalam persidangan tersebut Muhammad  Alfi Sharim Usup, SH MH, menjadi Hakim Ketua, dan Gleny Jacobus Lambert De Fretes SH, MH dan Munsen Bona Pakpahan SH sebagai Hakim Anggota. Panitera Marlyn SH dan Pengacara  Detty Lerah SH dan Jemi Saut SH.

Baca juga:  Team Opsnal Gelar Oprasi Miras Di Keluhan Imandi Dan Desa Ikhwan

(Heri)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.