SITARO – Pengadilan Tipikor Manado kembali menggelar sidang lanjutan dari kasus Pidana korupsi 2 tersangka pengadaan lampu penerangan jalan Solar Cell di Sembilan desa di Kabupaten Sitaro, Sabtu (18/6/2022).
Sidang dari kasus korupsi yang diduga telah menggerus keuangan negara sekira Rp. 600 juta ini, kini memasuki persidangan kelima dengan tersangka mantan kadis PMD Sitaro Novrys Erens Takalamingan SSTP, dan dari Pihak ketiga Alex Mandey. Keduanya dihadirkan pada hari persidangan yang berbeda, di mana Erens telah mengikuti sidang pada tanggal 10 Juni 2022, sekira pukul 15:30 wita, sementara Alex disidangkan pada 17 Juni 2022 sekira pukul jam 15:30 wita dengan materi persidangan yakni pembuktian Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan para saksi.
Dari persidangan yang digelar secara terbuka tersebut, telah dihadirkan 10 orang saksi, dimana 8 saksi diantaranya merupakan masyarakat dari 3 desa di Kabupaten Sitaro, yakni 2 orang saksi dari Desa Lai, Kecamatan Sitaro Tengah, 3 orang saksi dari Desa Kapeta, Kecamatan Siau Barat Selatan, serta 3 orang saksi dari Desa Batusenggo, Kecamatan Siau Barat Selatan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhamad Alfi Usup SH ,MH, Hakim Anggota Glenny Jacobus Lambert SH MH dan Munsen Bona Pakpahan SH, keterangan yang diberikan oleh kesepuluh saksi tersebut, semakin memberatkan kedua tersangka.
Sidang kasus Pidana korupsi pengadaan lampu penerangan jalan Solar Cell di Sembilan desa di Kabupaten Sitaro ini akan dilanjutkan pada 24 Juni 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari ASN di lingkungan Pemda Sitaro, sementara keseluruhan saksi dari desa telah dihadirkan semuanya dan didengarkan keterangannya.
(HK)