TAHUNA -Setelah menunggu sekian lama sejak awal tahun 2022, akhirnya pada 3 Juni 2022 lalu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Sangihe secara resmi menyerahkan hasil PKN terhadap dugaan korupsi Internet Desa (InDes) di 99 Kampung se-Sangihe.
Sesuai hasil PKN akhir tersebut mencuat dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai total sekira Rp 5.099.750.000. Hal ini mengalami peningkatan dari PKN awal APIP yang hanya ada pada angka Rp 1.3 miliar.
Kapolres Sangihe AKBP Dennny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz membenarkan telah diterimanya hasil final PKN APIP terkait dugaan korupsi InDes di 99 Kampung di Sangihe pada Tahun Anggaran (TA) 2019 silam.
“Benar kami sudah menerima secara resmi PKN akhir dari APIP terkait dugaan korupsi InDes di Kabupaten Sangihe pada TA 2019. Kami terima hasil tersebut pada 3 Juni 2022 lalu”, ujar Anriz.
Disinggung langkah sepanjutnya, Anriz menyatakan pihaknya bersama Unit TiPiKor Polres Sangihe telah melakukan konsultasi ke Polda Sulut untuk tindak lanjut penyelesaian kasus ini.
“Kami sudah melakukan konsultasi dengan Polda untuk tindaklanjutnya”, imbuh Anriz sambil menambahkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan dalam gelar perkara secepatnya sesuai dengan jadwal yabg ditetapkan Polda Sulut.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi InDes di Kabupaten Sangihe terjadi pada medio tahun 2019 lalu. Dimana kasus ini melibatkan 99 Kampung dari 145 Kampung di Kabupaten Sangihe. Paket InDes tersebut oleh pihak ketiga dipatok kurang lebih Rp 60 juta/unit/Kampung. Dan akhirnya berujung ke aparat kepolisian karena kuat dugaan telah terjadi kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
(sam)